Patroli Polsek Juntinyuat Amankan Pemakai dan Pengedar Obat Keras
Terasjabar.co – Patroli jajaran Polsek Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil mengamankan sejumlah pria terduga pemakai dan pengedar obat-obatan ilegal di Kantor Polsek Juntinyuat.
Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi, SH mengemukakan, penangkapan terhadap terduga pemakai dan pengedar obat-obatan medis ilegal itu dilakukan saat dilakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Operasi Pekat itu katanya dilaksanakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan itu bukan hanya dilaksanakan jajaran Polsek Juntinyuat saja, Tapi juga didukung personel Koramil Juntinyuat dan Pol-PP Juntinyuat.
Operasi Pekat menyasar pelaku kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat. Misalnya balap liar atau genk motor, narkoba dan obat-obatan ilegal, miras dan perjudian.
“Ketika sedang melaksanakan patroli diperoleh informasi ada warga sedang bertransaksi obat-obatan medis ilegal pada Sabtu (27/8/2022) dinihari,” ujarnya.
Kapolsek Juntinyuat menegaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diduga keras mengedarkan obat-obatan medis ilegal di wilayah hukum Kecamatan Juntinyuat.
Dikatakan, dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa obat Daftar G tersebut diperoleh dari temannya.
Oleh sebab itu, jajaran Polsek Juntinyuat segera melakukan pengembangan penyelidikan terhadap para terduga pengedar obat keras Daftar G tersebut.
Selanjutnya para terduga pengedar obat keras Daftar G ini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan diamankannya para terduga pelaku pengguna dan pengedar obat keras Daftar G ini mereka bisa dijerat dengan “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Juntinyuat. (Taryani)






Leave a Reply