Achdar Sudrajat: Raperda RTRW Akan Menjadi Perda Strategis Untuk Pembangunan di Jabar
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dengan Tim Penyusun Dokumen Integrasi RZWP3K kedalam RT/RW Tahun 2023-2042 Pembahasan Pasal per Pasal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang bertempat di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Selasa (22/03/2022).
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menyebut, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedepan akan menjadi Perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.
Menurut Achdar, menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.
“Mana yang ruang terbuka hijau itu minimal 30% sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau, disini dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (23/3/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD jabar ini menambahkan, pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau, bersuku-suku bahasa dan budaya.
Seperti yang diketahui, Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta ditengah penduduk Indonesia yang sudah lebih 200 juta memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.
“Maka, dengan begitu Perda RTRW ini menjadi sangat penting untuk pembangunan di Jabar”, pungkasnya.






Leave a Reply