Vaksin Booster Prioritas Kedua, Pemprov Jabar Fokus Warga Belum Divaksin

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan pelaksanaan vaksin booster menjadi prioritas kedua. Prioritas pertama yakni mendorong vaksinasi kepada masyarakat yang belum sama sekali divaksin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Vaksin Booster sudah digratiskan oleh Pak Presiden. Tapi tetap, booster itu prioritas kedua. Prioritas pertama tetap kepada mereka yang belum sama sekali divaksin,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya usai peresmian jembatan duplikasi Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu (12/1/2021).

Sejauh ini, kata Kang Emil, capaian vaksinasi pertama di Jawa Barat sudah mencapai 80 persen. Kemudian, ada tiga daerah yang capaian vaksin pertamanya sudah 100 persen. Ada tersisa sekitar 20 persen dari 50 juta penduduk Jawa Barat yang belum divaksin.

“Jawa Barat sudah 80 persen, kemarin sudah diapresiasi untuk ukuran penduduk 50 juta. 80 persen sudah kerja keras luar biasa. Dari 80 persen itu, tapi tidak ada semua yang di bawah 70 dan ada beberapa yang terus kita dorong agar meningkatkan persentasinya, Insya Allah jadi kita relatif lebih aman,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, apabila beberapa daerah yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksin booster, pihaknya pun tidak melarang. Langkah tersebut disebut langkah yang bagus dan dapat memperkuat imunitas masyarakat.

“Tapi untuk daerah seperti Cimahi yang sudah 100 persen, maka booster juga akan menjadikan (Cimahi) kota pertama yang memperkuat. Sehingga setelah booster, atau tiga kali divaksin, khususnya mereka yang profesinya rawan, Cimahi warganya paling terlindungi,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa vaksin booster tidak dipungut biaya alias gratis. Pelaksanaan vaksin booster dapat dilakukan pada 12 Januari 2022 atau hari ini.

Ada beberapa syarat bagi daerah ataupun penerima vaksin yang dapat melakukan vaksinasi booster. Di antaranya, penerima berusia 18 tahun ke atas, tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua yang mana terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini. Kemudian, sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan untuk saat ini pemberian vaksin booster dikhususkan bagi lansia dan kelompok rentan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 2 =