Proses Sengketa Masih Berlansung, Toni Setiawan Minta PT. KAI Hentikan Gusur Rumah Warga di Jalan Anyer

Terasjabar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Oprasional (Daop) 2 Bandung menghentikan penggusuran rumah warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Rumah warga RW 04, Jalan Anyer mulai digusur oleh PT KAI sejak Kamis, (18/11/2021) lalu. Banyak warga yang memprotes bahwa aksi penggusuran itu merupakan sikap arogan PT KAI.

“Pesan saya, hentikan penertiban aset dengan cara yang ada di jalan Sukabumi dan Anyer dengan ditempel H-1, ada yang menakut nakuti,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar Drs. Toni Setiawan, M.IPol., Selasa (23/11/2021).

PT KAI seharusnya mengehentikan terlebih dulu proses penertiban aset miliknya. Sebab kata Toni, di kawasan itu ada banyak rakyat yang harus diberikan penanganan seperti obat-obatan, sembako dan pakaian.

“Seharusnya mengehentikan terlebih dulu proses penertiban aset miliknya, karena ini sudah menjadi perhatian publik,” ucapnya.

Selain itu, Toni mengatakan, PT KAI Daop 2 Bandung juga harus memperhatikan anak-anak yang menjadi korban. Sebab, menurutnya saat kejadian penertiban berlangsung banyak anak yang melihat kekerasan saat penggusuran.

“Trauma healing juga harus jadi perhatian. Kalo soal ini (uang penggantian), masa 250 ribu per meter. Yang terkahir, itu barang barang mereka kembalikan, itu hak private orang, ini bisa di pidana. Sampaikan ke KaDaop itu pesan saya, jadi ini bencana kemanusiaan harus segera ditanggulangi,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KAI. Dikatakannya, dari pengakuan warga proses sengketa masih berlangsung, dan itu harusnya dihormati.

“Saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita di perlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka,” jelasnya.

Toni menegaskan, DPRD Jabar menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwajib. Adapun jika ada praktik di luar aturan dalam proses penggusuran, DPRD Jabar akan bertindak dengan koordinasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi kalo proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 25 rumah, 40 KK dan 90 Jiwa mengalami penggusuran tanah dan bangunan di RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal pada hari Kamis, (18/11/2021).

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 9 =