KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme, Toni Setiawan: Pengadilan Jangan Dipakai Untuk Akal-Akalan, Ini Bahaya Sekali
Terasjabar.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Drs. Toni Setiawan, M.IPol., menyebut aturan dan mekanisme untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas. Hal ini yang kemudian ditaati dan ditempuh Partai Demokrat hingga terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Tapi pihak Penggugat, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tidak menempuh aturan dan mekanisme itu. Jadi, ini kayak akal-akalan. Tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Kamis (21/10/2021).
Toni menilai ada pihak-pihak yang mencoba-coba ingin mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya kata Toni, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.
“Ini ada semacam serbuan terhadap Partai Demokrat. Saya menduga ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai politik,” katanya.
Bambang juga menyebut bahwa perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokrasi.
“Padahal, demokrasi adalah sistem yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Jadi kalau ada saksi ahli yang mencoba-coba, menawarkan argumen, dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain”, pungkasnya.






Leave a Reply