Pondok Pesantren Harus Diperhatikan Lebih Serius Oleh Pemerintah Daerah

Terasjabar.co – Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Raperda tersebut kini dalam tahap studi banding dan kunjungan kerja ke sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat.

Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan study ke Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi, Kabupaten Brebes, Selasa (13/10/2020).

Pada kesempatan kali ini Pansus VII diterima langsung oleh Pimpinan Pesantren Assalafiyah Luwungragi, KH. Subhan Ma’mun. Pimpinan Ponpes KH. Subhan Ma’mun mengapresiasi Pansus VII Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.

Menurut KH. Subhan Ma’mun, dengan adanya Pansus Penyelenggaraan Pesantren ini bisa melestarikan Pesantren serta wujud serius dari Pemerintahan Jawa Barat untuk terus memperhatikan Pesantren, KH. Subhan Ma’mun juga berharap kedepannya dengan adanya Perda Pesantren ilmu pendidikan yang didapat di Ponpes bisa bermanfaat dan bisa berperan penting bagi pembangunan bangsa dan negara.

“Dengan adanya Pansus ini saya berpendapat ini merupakan langkah serius Pemerintahan Provinsi Jawa Barat melalui DPRD untuk terus memperhatikan pesantren-pesantren, semoga langkah DPRD Jabar dapat ditiru oleh seluruh DPRD se-Indonesia, dengan adanya Pansus ini saya juga berharap Pondok Pesantren bisa lestari sehingga ilmu pendidikan yang didapat di Pesantren bisa bermanfaat dan berperan penting dalam pembangunan bangsa”, ucap KH. Subhan Ma’mun.

Sementara itu Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan ada beberapa catatan yang akan dibawa oleh Pansus VII untuk dibahas di forum DPRD bersama pihak terkait.

Sidkon menyampaikan salah satu catatannya ialah, perlu adanya klasifikasi Pesantren dengan kata lain Pesantren yang batu berdir jangan langsung difasilitasi oleh APBD tetapi harus melewati beberapa pengujian, serta harus terlebih dahulu memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri.

“Ada beberapa catatan yang kami terima dari Ponpes Assalafiyah, diantaranya yang paling kami tangkap adalah agar adanya klasifikasi Pesantren, dengan kata lain  Pesantren yang baru berdiri  jangan langsung difasilitasi oleh APBD, akan tetapi harus memperhatikan Pesantren yang sudah lama berdiri, kedepannya Pansus VII akan menindaklanjuti point-point penting bersama pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat. Ucap Sidkon Djampi Ketua Pansus VII DPRD Jabar”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 17 =