Angka Perceraian di Jabar Capai 55.876 Kasus, Melonjak Saat PSBB
Terasjabar.co – Angka gugatan perceraian di Jawa Barat meningkat pesat selama pandemi COVID-19. Dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung, SiKABAYAN (kabayan.pta-bandung.go.id) tercatat Hingga 29 Agustus 2020, terjadi 55.876 perceraian di Jawa Barat.
Lonjakan angka gugatan dan permohonan cerai terjadi pada masa awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, yakni pada rentang Mei-Juni-Juli.
Dari semua satuan kerja Pengadilan Agama se-Jawa Barat lonjakan gugatan cerai melonjak dari angka 2.734 pada Mei 2020 ke angka 12.617 pada Juni, begitu pun pada Juli tercatat angka gugatan mencapai 11.797 gugatan.
Seperti diketahui, gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama, dalam Islam istilah ini disebut dengan khulu.
Sementara itu angka permohonan cerai atau talak yang dilakukan suami pada bulan Mei di Jawa Barat mencapai angka 412, sedangkan pada Juni meningkat ke angka 1.782. Peningkatan angka permohonan cerai juga bertambah di bulan Juli yakni,2.286 kasus.
Dilansir dari laman yang sama, dari Januari hingga Agustus 2020 terjadi 55.876 perceraian. Puluhan ribu kasus perceraian itu didasari oleh berbagai macam faktor, namun faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus (29033 kasus), ekonomi (23476 kasus) dan meninggalkan salah satu pihak (2511 kasus).
Menariknya rentang umur pemohon atau penggugat cerai paling banyak pada usia 31 – 40 tahun. Dengan tingkat pendidikan SLTA.
Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Akibat COVID-19 kan banyak di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya,” ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Leave a Reply