Komisi V DPRD Jabar: Panti Sosial Anak di Jabar Perlu Perhatian Khusus

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke UPTD Panti Perlindungan Anak (PSA) Kabupaten Garut dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi terkait pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2020, pada Kamis (27/08/2020).

DPRD Provinsi Jawa Barat menilai panti Perlindungan Sosial Anak (PSA) di Jawa Barat secara keseluruhan perlu perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca mengatakan, satuan pelayanan PSA Cisurupan Kabupaten Garut secara umum mungkin tidak jauh berbeda dengan panti-panti yang lain.

“Kami melihat kurang berpihaknya dari sisi anggaran terhadap kebutuhan panti yang ada di Jawa Barat”, ujar Ade, di Panti PSA Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (27/8/2020).

Ade melanjutkan, panti di Jawa Barat juga merupakan aset milik Pemprov Jabar yang harus mendapatkan dukungan anggaran yang berpihak pada kepentingan penanganan panti di Jawa Barat.

“Bangunan itu kan butuh biaya pemeliharaan, karna itu kami dari komisi meminta kepada gubernur agar ada keberpihakan anggaran untuk penanganan masalah panti-panti di Jawa Barat, terlebih kepada tim anggaran juga dari badan anggaran memperhatian khusus,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, terkait persoalan-persoalan yang disampaikan oleh kepala UPTD, agar tidak kembali dikeluhkan pada usulan anggaran selanjutnya. Secara konkrit, berapa anggaran yang dibutuhkan tentu harus terpenuhi. Hal itu harus diperjuangkan melalui fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Agar tata kelolanya menjadi lebih baik, lebih manusiawi, lebih bijaksana, lebih terbuka dan anggarannya berpihak kepada kepentingan panti ini.

“Mudah-mudahan keberadaan panti anak ini menjadi tanggung jawab kita semua bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah tetapi tangung jawab kita semua termasuk DPRD,” ucapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − eight =