Jawa Barat Jadi Daerah Paling Korup di Indonesia, Jumlah Kasus Korupsi Capai 101

Terasjabar.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan daerah mana saja yang paling banyak terdapat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.

Firli menyampaikan data tersebut dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus korupsi paling sering terjadi di Pemerintah Pusat, lalu disusul korupsi di daerah. Provinsi Jawa Barat menjadi yang paling tinggi, setelahnya ada Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“Supaya kita bisa lihat daerah-daerah mana saja yang sering rentan terjadi korupsi,” ucap Firli.

Berikut data KPK terkait daerah yang paling banyak terdapat korupsi:

1. Pemerintah Pusat (359 kasus)

2. Jawa Barat (101 kasus)

3. Jawa Timur (85 kasus)

4. Sumatera Utara (64 kasus)

5. DKI Jakarta (61 kasus)

6. Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)

7. Jawa Tengah (49 kasus)

8. Lampung (30 kasus)

9. Banten (24 kasus)

10. Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus)

Selain itu, Firli juga membeberkan soal sebaran kasus berdasarkan pelaku yang dijerat oleh KPK. Total sudah ada 1.152 orang yang dijerat KPK. Paling banyak berasal dari pihak swasta dan disusul dari pihak legislatif.

“Ini kira-kira jabatan yang sudah pernah ditangani KPK, tidak kurang 1.152. Gubernur sudah 21, jangan ditambah lagi,” kata Firli.

“Mohon maaf kami tidak bangga menangkap gubernur dan bupati itu kita sedih. Tapi kalau melakukan korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan tegas, apalagi dalam situasi pandemi,” imbuh dia.

Berikut rincian kasus yang ditangani KPK berdasarkan pelaku selama kurun 2004-2019:

1. Anggota legislatif (DPRD dan DPR): 257 orang

2. Kepala Lembaga/Kementerian: 28 orang

3. Duta Besar: 4 orang

4. Komisioner: 7 orang

5. Gubernur: 21 orang

6. Wali Kota/Bupati dan wakil: 119 orang

7. Eselon I, II, III, dan IV: 225 orang

9. Hakim: 22 orang

10. Jaksa: 10 orang

11. Polisi: 2 orang

12. Pengacara: 12 orang

13. Swasta: 297 orang

14. Lain-lain: 142 orang

15. Korporasi: 6 orang.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 20 =