Ombudsman Terima 5 Aduan soal PPDB di Jabar
Terasjabar.co – Ombudsman Jawa Barat membuka posko pengaduan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jabar. Selama dibuka, Ombudsman menerima lima pengaduan terkait PPDB di Jabar.
“Berdasarkan catatan laporan pengaduan, sudah ada lima pengaduan sampai hari ini,” ucap Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Haneda menuturkan lima laporan tersebut terkait PPDB baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Rata-rata, kata dia, pengaduan tersebut terkait sistem penerimaan di sekolah.
“Untuk tingkat SMA/SMK permasalahan yang dikeluhkan terkait ketidakpastian proses seleksi jalur afirmasi. Untuk tingkat SD sama terkait jalur afirmasi yang tidak memberikan kepastian diterima di sekolah swasta. Untuk SMP juga terkait hasil seleksi jalur afirmasi yang kemudian diteruskan ke sekolah pilihan swasta yang tidak sesuai dengan pilihan bahkan jarak lebih jauh,” tuturnya.
Haneda mengatakan adanya pengaduan terkait jalur afirmasi tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak sepenuhnya bisa mengakses informasi terkait PPDB khususnya jalur afirmasi.
“Memang sosialisasi yang selama ini khususnya di masa pandemi ini sudah dilakukan oleh pihak penyelenggara sekolah, memang tidak sepenuhnya bisa terakses oleh masyarakat. Nah, memang tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara, karena juga tidak mungkin. Inilah juga yang kemarin saya sampaikan di Disdik Jabar dan kota, publik juga harus mengantisipasi khususnya anak-anaknya yang memang akan memasuki masa pindah sekolah, artinya memang harus aktif mencari informasi dan mengakses agar kemudian tidak ketinggalan informasi,” tuturnya.
Pengaduan yang diterima oleh Ombudsman juga terkait jalur prestasi non akademik di bidang lomba. Menurut Haneda, laporan yang masuk terkait adanya calon siswa dari SMP yang kemudian tidak diterima dan orang tua mendapatkan penjelasan yang ternyata skornya sama.
“Tapi kemudian malah yang diterima itu siswa yang lain. Nah ternyata informasi terakhir itu ketika kita baca Perwal, itu memang sudah diatur, jadi kalau memang kemudian siswa jalur prestasi non akademik ikut jalur di bidang lomba, ternyata skornya sama maka harus diambil siswa yang lain yang punya prestasi lebih. Ini kemudian yang nampaknya publik juga tidak secara detail dan cermat membaca itu. Sarannya, memang harus lebih masif regulasi itu ditetapkan artinya jangan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan sehingga publik punya kesempatan khususnya masyarakat yang memang menengah ke bawah itu kan problem kesehariannya memang secara ekonomi itu memberikan peluang yang sedikit untuk bisa lebih banyak mengikuti informasi dari pemerintah,” ujarnya.
“Jadi, sebaiknya memang harus ada jeda waktu yang cukup lama sehingga ketika informasi ini diulang-ulang maka publik otomatis atau masyarakat yang memang punya strata menengah ke bawah, itu karena kesibukan di bidang ekonomi dan anaknya membutuhkan informasi, ini bisa mendapatkan kejelasan,” kata dia menjelaskan.
Leave a Reply