Shalat Jumat di Masjid Dibolehkan, MUI Jabar: Khotbah Jangan Panjang
Terasjabar.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau pelaksanaan salat Jumat dipersingkat. MUI juga melarang masjid mengelar salat Jumat dua gelombang.
“Jadi kita sudah menganjurkan khotbahnya tidak panjang-panjang, jadi proporsional saja,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Selain khotbah Jumat yang dianjurkan dipersingkat, Rafani mengimbau imam salat membaca ayat yang pendek. Hal ini agar masyarakat tidak berlama-lama berkerumun saat pelaksanaan salat Jumat di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” tuturnya.
Rafani mengatakan, setelah dilaksanakan salat, pihaknya pun mengimbau jemaah segera pulang ke rumah masing-masing.
“Kemudian, setelah selesai salat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah zikir, salat sunah, langsung bubar saja,” katanya.
Sebelumnya, MUI Jawa Barat tak menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut MUI Jabar, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak sah.
“Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Rafani menilai pelaksanaan salat dua gelombang tersebut akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan salat.
“Tidak sah, karena itu kan nanti problem dengan waktu juga,” tuturnya.
Leave a Reply