PPDB 2020/2021 SMA di Jabar, Kuota Zonasi Kini Hanya 50 Persen

Terasjabar.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat membuat aturan baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 SMA/SMK sederajat. Kadisdik Jabar Dewi Sartika mengatakan, perbedaan yang paling mencolok kuota sistem zonasi.

Berbeda dengan tahun ajaran 2019/2020 yang menetapkan kuota zonasi 90%, tahun ini jalur zonasi akan dikurangi menjadi 50%. Sementara itu, kuota untuk jalur prestasi ditambah maksimal 30%, baik melalui jalur akademiki maupun non-akademik.

Tahun ajaran lalu, jalur prestasi hanya mendapatkan kuota 5%, baik melalui prestasi akademik maupun non-akademik. Sementara itu, kuota 15% diberikan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dan terakhir jalur perpidahan atau apabila orang tua siswa pindah tempat tinggal, kuota di jalur ini diberikan kuota 5%. Informasi mengenai sekolah tujuan pun, bisa diperoleh dari sekolah asal.

“Ini sedang kita persiapakan karena suasana terjadi pandemi covid-19, sehingga untuk pendaftaran itu semua informasi realtif berasal dari sekolah asal, sehingga insya Allah tidak akan terjadi penumpukan di sekolah tujuan,” ujarnya.

Saat ini, ujar Dewi, pihaknya pun tengah merancang saluran informasi dan pendaftaran secara daring untuk semua jalur PPDB yang ada.

“Mudah-mudahan di awal Mei bisa sosialisasi selama satu bulan dan penyelenggaraannya bulan Juni, kita sambil menunggu perkembangan selanjutnya dan arahan dari Kementerian Pendidikan, namun demikian hal-hal persiapan PPDB akan kita selenggarakan seoptimal mungkin,” tuturnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 10 =