Kemendikbud Tambah Kuota Prestasi, Disdik: Tidak Pengaruhi PPDB Di Jabar
Terasjabar.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenai penambahan kuota jalur prestasi pada Kamis (20/6/2019) malam.
Penambahan kuota tersebut berkisar antara 5% hingga maksimal 15% tergantung kebutuhan masing-masing daerah. Meski demikian, hal tersebut tidak akan memengaruhi kuota PPDB tingkat SMA-SMK yang saat ini tengah berlaku di Jawa Barat.
“Sistem tersebut merupakan gabungan dari skor jarak dengan nilai UN sehingga memberi peluang bagi siswa dengan skor nilai UN tinggi untuk diperhitungkan prestasinya,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Dikatakan Dewi, Jabar saat ini telah menerapkan aturan serupa lewat sistem zonasi kombinasi.
“Di Jabar kita ambil 90% zonasi dan di dalamnya ada 20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) itu sama semua di daerah lain pun begitu. Tapi kita punya 15% zonasi kombinasi, yang memperhitungkan lebih banyak nilai UN,” katanya.
Sehingga, lanjut Dewi, bila revisi Kemendikbud tersebut diterapkan, maka Jabar setidaknya akan memiliki 20% kuota untuk penerimaan calon peserta didik melalui perhitungan nilai UN, yang mana akan melebihi kuota maksimal yang ditentukan Kemendikbud.
“Kalau dijumlahin dengan zonai kombinasi jadi sudah 20% sendiri. Pak Sekda pun bilang sebenarnya kita enggak perlu ada revisi lagi. Tapi kita masih rapat,” ungkapnya.
Saat ini, Jabar merupakan provinsi satu-satunya yang memberlakukan kuota perhitungan nilai UN dalam PPDB lewat sistem zonasi kombinasi.





Leave a Reply