Ridwan Kamil Minta Proyek Resort Mewah di KBU Dihentikan

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara untuk menghentikan sementara pembangunan resor mewah, Pramestha Resort Town, di Desa Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh pria yang akrab disapa Emil itu. Dalam surat tersebut, tercantum ada empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam suratnya, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl. Selain itu, resor mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.

Ridwan Kamil Minta Proyek Resor Mewah di KBU Dihentikan
Foto: istimewa

Kemudian, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jumlah lantai melebihi batas teknis zonasi yang diperbolehkan, serta pihak pengembang dianggap tak mempertahankan bentang alam dengan melakukan pengerukan tebing dalam.

Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal bupati/wali kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan rekomendasi gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.

Emil juga meminta bupati Bandung Barat menertibkan kembali administrasi dan teknis sesuai dengan perundangan. Termasuk melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB mengklaim bahwa pengembang sudah mengantongi semua perizinan, termasuk rekomendasi dari gubernur.

Kepala DPMPTSP KBB Ade Zakir mengatakan, Pramestha telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jabar Danny Setiawan (2003-2008).

“Izinnya mungkin bisa dibekukan, tapi kita lihat dulu jenis pelanggarannya oleh tim teknis,” kata Danny di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020).

“Tapi saya lihat dari dokumen, sebelum perumahan itu dibangun IMB, site plan, Amdal, izin lokasi hingga rekomendasi gubernurnya memang ada,” kata Ade melanjutkan.

Ia mengatakan izin tersebut diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan obyek wisata. Namun terkait adanya surat rekomendasi pemberhentian dari Emil pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.

Corporate Communications Pramestha Resort Town Syarif Alqdri mengatakan terkait permintaan pemberhentian proyek tersebut, pihaknya harus menunggu dulu keputusan dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

“Ini baru sebatas bocoran, tapi untuk semua perizinan sudah ada semua. Bahkan rekomendasi dari gubernur sebelumnya (Danny Setiawan) sudah ada, keluarnya tahun 2009,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).

Terkait pembangunan di zona KBU, pihaknya mengklaim telah mengantongi semua perizinan, karena telah melalui uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Kalau dibilang kami merusak alam, alam yang mana yang kami rusak. Dulu tahun 2009 itu lahan ini masih tandus tidak ada pohon, tapi sampai sekarang kami sudah menanam 1.300 pohon,” ucap Syarif.

Pihaknya tak menampik jika ada kerusakan lingkungan secara minor. Namun, hal itu akan diperbaiki. Rencananya ada 200 rumah di atas lahan seluas empat hektare tersebut. Meski telah keluar surat penghentian proyek, tampak sejumlah pekerja melakukan pematangan tanah.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 6 =