Mantan Komisioner KPK Bakal Kawal Pemilihan Sekda Jabar

Terasjabar.co – Mantan Komisioner KPK, Erry Riyana dipilih menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar mengatakan, proses seleksi yang sudah mulai Kamis (7/11/2019) tersebut akan dipimpin Panitia Seleksi yang mumpuni.

“Ketua Panselnya kemungkinan Pak Erry Riyana,” ucap Yerry, Kamis (7/11/2019).

Alasan mendudukan Erry tersebut menurutnya karena posisi Sekda Jabar butuh diseleksi oleh panitia yang memiliki rekam jejak baik terutama integritas.

“Pak Erry sebagau mantan Komisioner KPK, integritasnya sudah teruji,” ungkapnya.

Dengan mendudukan panitia seleksi yang mumpuni, diharapkan figur Sekda Jabar yang tersaring adalah sosok yang mengetahui dan mampu menerjemahkan program-program Gubernur pada ASN agar sukses terlaksana.

“Sosok Sekda yang mumpuni agar bisa menerjemahkan visi misi Pak Gubernur, di sisi lain sosok ini harus memiliki integritas,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Open Recruitment untuk Jabatan Sekda Jabar Resmi Dibuka

Selain Erry rencananya pansel sendiri terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, serta empat akademisi dengan latar belakang berbeda.

“Sesuai aturan, pansel dari internal atau birokrasi itu 45 persen. Tapi, karena tidak ada pejabat Eselon I-B yang selevel dengan jabatan yang diisi, pansel dari birokrasi berasal dari tiga kementerian,” ungkapnya.

Menurutnya, susunan Pansel masing-masing akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Pansel isinya ada 7 orang, kita harapkan dengan pengalaman masing-masing pansel ini independen,” tandasnya.

Open recruitment untuk Jabatan Sekda Jabar sendiri akan dimulai dengan proses pendaftaran yang dilakukan pada 7 sampai 21 November 2019. Kemudian, pada 22 November 2019, akan dilakukan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, dan pengumuman seleksi administrasi.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + 2 =