Pembawa-Pembakar Bendera Tauhid di Garut Sama-Sama Divonis 10 Hari Penjara
Terasjabar.co – Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis penjara 10 hari kepada F dan M, serta Uus Sukmana dalam kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
Sidang kasus pembakaran bendera HTI digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin terlebih dulu menggelar persidangan F dan M sebagai pembakar bendera.
Usai pembacaan dakwaan terhadap F dan M, Hasanudin menskors persidangan itu dan memanggil Uus untuk menjalani sidang. Pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan Uus berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. Kemudian Hasanudin kembali menskors sidang.
F dan M tidak didampingi kuasa hukum. Sementara itu sempat ada tujuh pengacara yang akan mendampingi Uus. Namun, selagi jalannya sidang, Uus menolak didampingi pengacara.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Hasanudin melanjutkan sidang pembacaan vonis kepada F dan M. Sidang lanjutan itu tidak berlangsung lama. Sekitar 30 menit kemudian, setelah membacakan vonis untuk F dan M, gliran Uus mendengarkan vonis dari Hasanudin.
“Dua kali persidangan karena ini untuk tiga terdakwa tersebut displit, untuk yang pembawa dan pembakar. Untuk pembakar, dua terdakwa. Untuk pembawa (bendera), satu terdakwa,” ucap Humas PN Garut Endratno Rajamai kepada wartawan.
Berdasarkan keputusan hakim, F dan M serta Uus terbukti melanggar Pasal 174 KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum. Ketiganya dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Ketiganya tidak akan mengajukan banding. Selama persidangan, F dan M serta Uus tampak diam dan tak banyak bicara.
“Dari hasil persidangan tadi, kita sama-sama mengetahui bahwa para terdakwa menerima dengan keputusan hakim tersebut. Jadi perkara hukum tersebut sudah berkekuatan tetap dan para terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi untuk melakukan hukuman pidananya,” tutur Endratno.
Leave a Reply