Prabowo Persoalkan Penunjukan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Terasjabar.co – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menolak pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia beralasan pengangkatan Iriawan penuh pelanggaran aturan.

Tanpa menyebut pelanggaran aturan tersebut, Prabowo meminta kepada pemerintah untuk segera mengkaji kembali pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan.

“Jangan sampai ada penegak hukum yang justru melanggar hukum,” katanya saat menghadiri deklarasi dukungan calon presiden dari purnawirawan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuknya, Sabtu (7/7/2018).

Selain mengevaluasi kembali penunjukan Iriawan, Prabowo juga meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk adil dalam menegakkan hukum. Dia minta penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.

Pelanggaran salah satunya terjadi karena penunjukan Iriawan dilakukan saat dia masih berstatus polisi aktif.Permintaan tersebut dia sampaikan salah satunya berkaitan dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Alfian Tanjung karena menuding 85 persen anggota PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Prabowo, penanganan kasus Alfian dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penunjukkan Iriawan, mengindikasikan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Orang menyatakan pendapat seperti Ustaz Alfian Tanjung ditangkap, tapi yang melanggar aturan justru tidak diapa-apakan,” katanya.

Iriawan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keppres 106/b/ tahun 2018 yang dikeluarkan 8 Juni lalu untuk menjalankan tugas Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis 13 Juni 2018 lalu.

Iriawan akan menduduki kursi penjabat gubernur sampai September 2018 nanti.

Tapi penunjukan Iriawan tersebut memicu polemik. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa penunjukan tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Atas dasar itulah dia meminta DPR untuk menggunakan hak angket guna mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.

Tuduhan pelanggaran aturan tersebut dibantah oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan penunjukan Iriawan sudah sesuai aturan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar mengatakan merujuk Pasal 201 ayat (10) UU Pemilihan Kepala Daerah, Iriawan sah ditunjuk jadi penjabat gubernur Jawa Barat. UU tersebut memberikan ruang bagi pimpinan tinggi madya, termasuk Iriawan menjadi penjabat gubernur.

Dia minta kepada pihak yang menuding penunjukan Iriawan telah melanggar hukum, agar membaca aturan terlebih dahulu
.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =