Belum Miliki e-KTP, Warga Cukup Bawa C6 ke TPS Untuk Bisa Nyoblos di Pilgub Jabar 2018

Terasjabar.co – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq mengungkapkan para pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum memilki e-KTP kini bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jabar pada 27 Juni mendatang.

Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 574 pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil cukup membawa dan menunjukkan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemilihan atau formulir C6 saat akan memberikan hak pilihnya.

“Para pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetap bisa memberikan hak pilihnya cukup membawa C6,” kata Endun saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).

Menurut Endun, surat edaran ini dikeluarkan melihat situasi di lapangan. KPU RI khawatir ada warga yang telah terdaftar dalam DPT namun belum memiliki e-KTP. Sebelum keluarnya surat edaran tersebut, kata Endun, pemilih diwajibkan menunjukkan e-KTP.

“Kalau dulu kan ditolak, sekarang sepanjang membawa surat C6 dan terdaftar dalam DPT silakan gunakan hak suaranya,” katanya.

“Ini dikeluarkan melihat situasi di lapangan. Karena takutnya saat hari pencoblosan ada pemilih ada yang lupa bawa e-KTP, hilang atau masalah lainnya,” ujarnya.

Meski begitu pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat tetap membawa e-KTP saat hari pencoblosan nanti.

“Tapi kita tetap imbau pemilih untuk bawa e-KTP. Kita akan ingatkan terus kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap diwajibkan membawa dan menunjukkan e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya pemilih tersebut akan masuk dalam DPT tambahan.

“Nah untuk yang tidak terdaftar di DPT harus menunjukkan e-KTP. Nanti masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan. Mereka bisa memberikan hak suaranya dari jam 12.00-13.00 WIB,” ucap Endun.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − four =