Kabar Gembira, Sebentar Lagi THR ASN dan Honorer Pemprov Jabar Cair

Terasjabar.co – Kabar gembira bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar memastikan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemprov Jabar akan segera dicairkan. Dana tersebut diperkirakan akan dibagikan pada Rabu (6/6/2018) atau Kamis (7/6/2018) ini.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan, anggaran untuk membayar THR bagi 50 ribu PNS termasuk tenaga honorer mencapai Rp. 100 miliar. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/3386/SJ, THR tersebut harus dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni.

Merujuk pada aturan tersebut, Iwa memastikan THR untuk PNS termasuk tenaga honorer akan dicairkan pada Rabu (6/6) atau Kamis (7/6) ini.

“Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, ini segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis,” kata Iwa saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Iwa juga menjamin, anggaran untuk membayar THR ribuan PNS tidak akan mengganggu pos anggaran lain. Pasalnya anggaran THR ini didapat setelah menyisir sejumlah pos anggaran mulai dari pos dana tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Insya allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif. Alhamdulillah alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Kucurkan Dana Rp. 100 Miliar untuk THR ASN dan Honorer

Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan bulan Mei 2018. Sementara gaji tiga belas dibayar pada Minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas tersebut terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Kabar Gembira, Sebentar Lagi THR ASN dan Honorer Pemprov Jabar Cair

  • 7 Juni 2018 pada 12:40 am
    Permalink

    Assalamualaikum …bila realisasi dana tidak sesuai kira kira tempat pengaduan harus kemana ya.. Mohon beri petunjuk.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − seven =