DPRD Jabar Audiensi dengan KNASN, Bahas Nasib Pekerja Honorer
Terasjabar.co – Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Dalam audiensi tersebut, KNASN meminta dukungan dari DPRD Jabar dalam memperjuangkan hak pegawai honorer.
“Mereka meminta rekomendasi dukungan agar revisi UU ASN segera dibahas dalam rapat pimpinan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari.
Selain itu, KNASN juga menyampaikan aspirasi mengenai fasilitas yang tidak didapat pegawai honorer.
“Mereka menyampaikan soal perbaikan pelayanan untuk kesehatan pengembangan sumber daya manusia, manajerial pengelolaan badan usaha daerah,” kata Ineu.
Ineu juga mengatakan bahwa KNASN meminta DPRD Jabar ikut mengawal isu ini dan ikut mempertanyakan masalah ini ke kementerian terkait.
Sementara Ketua Umum KNASN, Mariani, mengatakan bahwa tuntutan utamanya dalah pada Kementerian PAN RB dan Kemenkumham. KNASN menuntut segera direvisinya pasal 131 A Undang-undang No. 4 tentang ASN.
Mariani, mengatakan bahwa peraturan yang sekarang dianggap tidak adil bagi pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun.
“Untuk yang di bawah 35 tahun bisa melakukan ujian komputer, tapi yang di atas 35 tahun tidak bisa melaksanakan ujian,” ujarnya ketika ditemui setelah beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Beberapa tuntutan lain di antaranya adalah mengenai pengangkatan ASN, THR, dan penghapusan outsourcing.
“Kami berjuang untuk tri layak, yaitu layak kerja, layak upah, dan layak hidup,” ujarnya.
Leave a Reply