Komisi V DPRD Jabar : PP 19 Tahun 2017 Belum Merata Di Terapkan

Terasjabar.co – Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang mewajibkan jam mengajar minimal 24 jam per minggu ternyata menimbulkan keresahan di kalangan guru.

Hal  ini mengemuka saat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bertemu serta berdialog  dengan kepala sekolah serta guru SMK  Negeri dan Swasta di Kab. Purwakarta pada kunjungan kerja ke Kab. Purwakarta (20/02/18).

Saat berdialog Komisi V mendapatkan masukan mengenai keinginan para guru agar ketentuan 24 jam mengajar per minggu tersebut bukan hanya kegiatan mengajar saja, namun juga termasuk kegiatan-kegiatan lain yang erat kaitannya dengan proses mengajar, seperti misalnya kegiatan administrasi dan sertifikasi.

“Banyak beban lain selain mengajar, seperti misalnya pengisian SKP serta uji kompetensi guru serta administrasi lainnya yang harus juga dikerjakan para guru dan itu cukup menyita waktu,” demikian dikatakan Jaka, Kepala Sekolah SMK Negeri Lingga Buana Purwakarta.

Dalam pengantarnya, Abdul Hadi Wijaya yang memimpin rombongan Komisi V memang mengemukakan wacana 24 jam mengajar tetap dilaksanakan namun pada pelaksanaannya kegiatan mengajar itu bukan hanya tatap muka namun juga proses tahapan mengajar lainnya.

Hal lain yang juga mengemuka pada dialog tersebut adalah pelaporan keuangan di sektor pendidikan yang dirasakan sulit. Hal ini karena adanya perubahan aturan yang berimplikasi pada perubahan sistem yang pada akhirnya juga mengubah kode ring dan itu menyulitkan bendahara karena aturan perubahan tersebut keluar setelah  kegiatan belanja dilakukan. Belum lagi ketidakmampuan server yang tidak lagi mampu untuk menampung input data pada saat yang bersamaan. Pada akhirnya ini berpengaruh pada keterlambatan pencairan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V Khumaedi memahami kesulitan para guru. Menurutnya keterlambatan anggaran memang salah satunya disebabkan perubahan aturan termasuk alih kelola SMA/SMK oleh provinsi,

“Pedoman penyususan anggaran itu berubah tiap tahun ini tentunya juga mengakibatkan perubahan penyusunan APBD pula. Belum lagi keharusan untuk mengevaluasi anggaran atau perda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam negeri yang juga menyita waktu sehingga pencairan anggaran pun menjadi lama.”

Selain hal di atas, pada dialog tersebut mengemuka pula kurangnya guru produktif di Purwakarta sehingga perlu adanya ASN baru yang mengajarkan keahlian tertentu. Dari 15 SMK Negeri di Purwakarta, 8 sekolah belum memiliki lahan/bangunan sekolah.

Sementara itu persoalan lain dihadapi oleh sekolah swasta yang menurut Rini Widyati Kepala Sekolah SMK Bina Budi mengaku kekurangan siswa, karena pada siswa lebih memilih ke sekolah negeri yang biayanya lebih murah atau bahkan mengikuti program PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) atau SMA Terbuka yang sebenarnya ditujukan untuk siswa putus sekolah.

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendengar aspirasi serta masukan dari para kepala sekolah serta guru merjanji untuk menindaklanjuti apa yang disampai tersebut termasuk diantaranya akan membawanya ke Kementerian Pendidikan sebagai masukan.

Komisi V sesuai dengan kewenangannya  akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan apa yang disampaikan oleh kepala sekolah dan guru-guru di Jawa Barat.

“Persoalan sedikit demi sedikit akan diselesaikan dan kami perjuangan, termasuk kesejahteraan para pendidik yang tentunya juga menjadi salah satu perhatian kami.” (red/Humas DPRD Jabar)

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *