Achdar Sudrajat Apresiasi Peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan saat ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
“Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah memiliki Perda RPPLH,” katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/6/2022).
Achdar menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
“Ada point menarik yang kita dapatkan disini, ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH,” ungkapnya.
Achdar pun mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
Menurutnya Pemprov Jabar bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan.
“Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan,” tambahnya.






Leave a Reply