Achdar Sudrajat: DLH Jabar Bisa Tiru DLH Sumsel Dalam Hal Penanganan Sengketa Pertanahan
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat berkunjung ke Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
“Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH makanya kita dari Pansus VI berkunjung kesini,” kata Achdar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/6/2022).
Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (21/06/2022).
Achdar menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
“Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH,” ujarnya.
“Kita juga mendapatkan banyak ilmu disini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH disini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH,” tambahnya.
Achdar Sudrajat juga mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
“Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan,” tambahnya.






Leave a Reply