Achdar Sudrajat Kecam Tindakan Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Cibiru
Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., mengecam tindakan HW, guru yang memperkosa 12 santriwati pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Achdar menyebut tindakan itu jelas melanggar konvensi hak anak.
“Eksploitasi seksual terhadap anak adalah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah dan dihapuskan, karena selain melanggar Konvensi Hak Anak, juga bertentangan dengan norma agama dan budaya,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Kamis (9/12/2021).
Achdar mengatakan eksploitasi seksual terhadap anak perbuatan paling keji. Dia menyebut anak seharusnya mendapat perlindungan.
“Perbuatan eksploitasi seksual pada anak merupakan tindakan kemanusiaan yang paling keji dan sangat melukai perasaan. Anak yang berada dalam situasi darurat yang salah satunya dalam keadaan tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, lembaga negara dan masyarakat,” ujarnya.
Achdar juga meminta guru pemerkosa santriwati itu dihukum setimpal, termasuk kemungkinan hukuman kebiri.
“Mengingat bahwa korban kekerasan seksual pada anak berpotensi mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi, maka pelayanan mental, fisik, sosial, ekonomi terhadap korban juga harus diutamakan. Selain sanksi terhadap pelakunya juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri,” kata Achdar.






Leave a Reply