Tahun Depan, UMK Bandung Akan Naik 8 Persen
Terasjabar.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2019 naik 8 persen dari jumlah saat ini Rp 3.091.445.
Asep mengatakan, perumusan UMK tahun 2019 sudah hampir selesai.
“Saat ini Dewan Pengupahan Kota Bandung tinggal melakukan survei kebutuhan laik hidup masyarakat,” ucap Asep, Selasa (6/11/2018).
Ia mengungkapkan, pada tahun lalu rata-rata kebutuhan laik hidup warga Kota Bandung berada di bawah UMK atau sekitar Rp. 2,8 juta.
Diharapkan kenaikan UMK tahun depan cukup ideal dengan kebutuhan laik hidup warga.
“Secara garis besar pembahasan UMK 2019 tidak ada masalah. Semua sepakat karena sudah melalui penghitungan,” ungkap Asep.
Selanjutnya, Asep menambahkan kenaikan UMK 2019 tidak akan terlalu jauh dari 8 persen apabila melihat perkembangan produk domestik broto (PDB) dan inflasi nasional saat ini.
“Sebelum ditetapkan gubernur, biasanya ada masa sanggah. Kalau ada yang keberatan, nanti bisa mengusulkan kepada gubernur dan nanti akan ada audit publik,” pungkasnya.






Leave a Reply