66 Hektare Lahan untuk Kereta Cepat di Kota Bandung Belum Dibebaskan

Terasjabar.co – Tedapat lahan dengan luas sekitar 66 hektare di 14 kelurahan di Kota Bandung yang harus dibebaskan akhir tahun 2018 ini demi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Salah satu tantangan terberat adalah lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di 10 kompleks perumahan.

Pemkot Bandung ber­ko­mitmen mendukung tahap pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Kedua institusi itu telah me­lakukan rapat koordinasi, Selasa (16/10/2018) lalu.

Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perta­nahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, diketahui terdapat 208 bidang PSU yang harus dibe­bas­kan karena berada dalam trase kereta cepat. Dari jumlah tersebut, seba­nyak 31 bidang membutuhkan re­lokasi.

”Targetnya, per Januari 2019 sudah tidak ada lagi urusan pengadaan lahan karena pembangunan konstruksi ha­rus segera dimulai,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan, Kamis (18/10/2018) siang.

Dadang Dharmawan menjelaskan, salah satu tant­angan pengadaan lahan untuk PSU itu ialah keberadaan lahan di 10 kompleks perumahan. Soalnya, PSU dikelola 10 pengembang berbeda. Tiga pengembang sudah tidak ­aktif.

”Oleh karena itu, pemkot akan se­gera mengadakan komunikasi de­ngan para pengembang. Untuk pe­ngem­bang yang sudah tidak lagi aktif, kami bisa menempuh jalur peng­adilan,” ujar Dadang Dharmawan.

Dia menyatakan, selain lahan PSU di kompleks perumahan, ada satu puskemas aktif yang terdampak program pengadaan lahan itu. ”Yakni Puskesmas Wates di Kecamatan Bandung Kidul. Lahan relokasi sudah ada,” katanya.

Tahapan yang dikerjakan saat ini adalah pembahasan pengalokasian dana untuk pembangunan puskes­mas baru.

”Relokasi ini sekaligus dijadikan langkah pemkot untuk meningkatkan kapasitas puskesmas. Saat ini kita ketahui bersama ada akreditasi yang harus dipenuhi,” kata Dadang.

Dadang Dharmawan mengatakan, ada lima kategori PSU yang harus segera di­be­baskan Pemkot Bandung. Pertama, PSU yang dikuasai pengembang. Ke­dua, PSU milik pemerintah. Lalu, PSU di kawasan permukiman padat.

“Selain itu ada PSU yang dimiliki perse­orangan dan tanah wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya me­nyam­paikan dukungan pemkot untuk prog­ram pengadaan lahan proyek kereta cepat. Namun, ia berharap agar kepentingan publik tetap dikedepankan.

“Saya sangat mendukung program kereta cepat, apalagi ini program strategis nasional. Tapi tugas saya sebagai wali kota adalah untuk melindungi warga. Jangan sampai masya­ra­kat terzalimi. Kalau bisa, ganti untung,””tuturnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =