Keadilan Sosial dan Inflasi Pendidikan: Ujian Nyata bagi Semangat Pancasila
Oleh:
Muhammad Ilyas
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Biaya pendidikan di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa sektor pendidikan kembali menjadi salah satu penyumbang inflasi. Pada April 2025, inflasi tahunan untuk sektor ini mencapai 1,88 persen menurut laporan GoodStats yang merujuk pada data BPS. Kondisi tersebut semakin terasa menjelang tahun ajaran baru, ketika biaya sekolah, biaya perlengkapan belajar, hingga biaya kuliah naik secara bersamaan. Situasi ini menambah beban masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang sudah sebelumnya merasakan tekanan ekonomi.
Pemberitaan di berbagai media juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi berpotensi menaikkan biaya kuliah pada 2025 akibat berkurangnya ketersediaan bantuan operasional perguruan tinggi dari pemerintah. Bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang menjadikan pendidikan sebagai jalan untuk meningkatkan mobilitas sosial, kenaikan biaya ini menciptakan kekhawatiran baru. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pemerataan justru dikhawatirkan bergerak menjauh dari jangkauan.
Dalam konteks Pancasila, persoalan ini bukan hanya isu ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan kebangsaan. Sila kedua mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil dan beradab, termasuk dalam memperoleh akses pendidikan. Sila keempat menekankan pentingnya kebijakan yang lahir dari pertimbangan suara rakyat, sehingga kenaikan biaya pendidikan seharusnya diseimbangkan dengan dialog publik dan penyusunan kebijakan yang transparan. Sementara itu, sila kelima menegaskan bahwa keadilan sosial harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu yang memiliki kemampuan finansial lebih baik. Jika biaya pendidikan dibiarkan naik tanpa kebijakan penyeimbang, maka cita-cita Pancasila mengenai kesejahteraan dan pemerataan menjadi semakin jauh.
Pemerintah perlu memperkuat skema bantuan pendidikan, mengendalikan faktor inflasi pendidikan, dan memastikan perguruan tinggi negeri tidak terlalu membebani mahasiswa. Pada saat yang sama, masyarakat perlu mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan bersama. Pancasila seharusnya menjadi kompas yang menjaga agar kebijakan pendidikan tetap manusiawi, adil, dan berpihak kepada rakyat. Ketika akses pendidikan dipersempit oleh biaya, maka yang diuji bukan hanya daya beli masyarakat, tetapi juga sejauh mana nilai Pancasila benar-benar hidup dalam praktik berbangsa. Pendidikan adalah hak, bukan barang mewah, dan negara wajib memastikan bahwa hak ini dapat dirasakan oleh seluruh warga.






Leave a Reply