Judi Online dan Krisis Moral Generasi Muda: Sebuah Tinjauan dalam Perspektif Pancasila

Oleh:
Muhamad Jeni Maulana
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Terasjabar.co – Fenomena perjudian, baik konvensional maupun online, semakin populer di berbagai belahan dunia seperti Amerika Serikat, Italia, Singapura, China, Jepang, dan termasuk Indonesia. Meskipun demikian, dalam konteks Indonesia, perjudian tidak hanya dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, tetapi juga sebagai pelanggaran norma agama, moral, kesopanan, serta nilai-nilai yang dianut masyarakat. Praktik ini terbukti menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun masyarakat, dan menjadi salah satu penyakit sosial yang sulit diberantas.

Saat ini, perjudian tidak lagi dilakukan oleh kelompok usia dewasa saja; tetapi telah merambah pada anak-anak, remaja, bahkan perempuan. Perkembangan teknologi membuat judi online dapat diakses dengan sangat mudah, murah, dan cepat, sehingga dianggap sebagai hiburan atau cara mudah mendapatkan uang. Padahal, praktik perjudian, termasuk judi online, merupakan tindakan ilegal yang membawa dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang serius.

Secara hukum, UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) telah menegaskan larangan keras terhadap distribusi konten bermuatan perjudian. Pelaku dapat dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah. Namun, meski payung hukum sudah jelas, perjudian online tetap menjamur akibat lemahnya pengawasan, tingginya akses internet, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja.

Remaja dan Kerentanan terhadap Perjudian Online

Masa remaja adalah fase transisi yang ditandai perubahan fisik dan psikologis. Pada fase ini, remaja cenderung mencari pengalaman baru, mudah terpengaruh lingkungan, dan belum mampu memilah aktivitas yang memberi manfaat jangka panjang. Banyak remaja akhirnya terjerumus ke judi online karena beberapa faktor, di antaranya:

  1. Faktor Ekonomi dan Sosial: Judi dianggap sebagai cara cepat untuk meningkatkan taraf hidup atau memperoleh uang tambahan, khususnya bagi remaja yang berasal dari keluarga ekonomi rendah.
  2. Faktor Lingkungan dan Tekanan Teman Sebaya: Lingkungan pergaulan sering mendorong remaja mencoba perjudian. Jika tidak mengikuti kelompok, mereka merasa terasing atau ditekan secara sosial.

Judi online memberikan dampak serius bagi perkembangan remaja, terutama dalam aspek material dan nilai-nilai kehidupan. Dari sisi kerugian material, aktivitas perjudian membuat remaja menghabiskan uang dalam jumlah besar tanpa kendali. Kekalahan yang terus-menerus mendorong mereka menguras tabungan, meminjam uang kepada teman atau keluarga, bahkan melakukan tindakan berisiko seperti mencuri demi mempertahankan kebiasaan berjudi.

Sementara itu, kerusakan terhadap nilai vital kehidupan tampak dari menurunnya kemampuan remaja dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Ketergantungan pada judi online menurunkan konsentrasi belajar, produktivitas, serta motivasi untuk berprestasi. Selain itu, interaksi sosial mereka terganggu, karena waktu dan perhatian tersita oleh permainan daring yang bersifat adiktif. Akumulasi dampak ini tidak hanya merugikan remaja secara pribadi, tetapi juga mengancam masa depan mereka dan kestabilan lingkungan sosial di sekitarnya.

Judi Online dalam Perspektif Pancasila

Fenomena judi online secara jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi pedoman moral kehidupan bangsa.

  1. Bertentangan dengan Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa: Perjudian dilarang oleh seluruh agama besar di Indonesia. Ketika seseorang berjudi, ia mengabaikan ajaran moral dan etika beragama, serta menempatkan kehidupan pada spekulasi dan ketidakpastian.
  2. Mengingkari Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Judi merendahkan martabat pelakunya karena menjerumuskan pada perilaku adiktif, manipulatif, dan merugikan diri sendiri maupun keluarga. Remaja yang kecanduan judi kehilangan arah hidup dan potensi masa depannya, sehingga tidak lagi mencerminkan manusia yang beradab.
  3. Merusak Sila Ketiga: Persatuan Indonesia: Ketika judi menimbulkan konflik, kriminalitas, dan fragmentasi sosial, hal ini secara langsung mengancam persatuan masyarakat. Keharmonisan keluarga hancur, hubungan sosial rusak, dan kepercayaan antarwarga melemah.
  4. Bertentangan dengan Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Ketika masyarakat tidak menaati aturan hukum, termasuk larangan judi online, berarti nilai-nilai ketaatan, musyawarah, dan kepatuhan pada norma bersama sedang melemah. Judi melahirkan perilaku tidak bijak dan keputusan impulsif.
  5. Melanggar Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Judi menciptakan ketidakadilan sosial: yang kaya mungkin bertahan, tetapi yang miskin semakin terperosok. Remaja kehilangan akses pada pendidikan, kesehatan, dan peluang masa depan akibat kerugian finansial. Judi juga memunculkan ekonomi ilegal yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Perjudian, baik konvensional maupun online, merupakan tindakan berisiko tinggi yang melanggar hukum, norma agama, moral, dan nilai-nilai Pancasila. Judi online yang marak dilakukan remaja menunjukkan adanya krisis moral, lemahnya pengawasan, serta kurangnya pendidikan karakter berbasis Pancasila. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga kerusakan nilai vital dalam kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, hubungan sosial, dan masa depan generasi muda.

Pemberantasan judi online perlu dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas, edukasi literasi digital, penguatan karakter remaja, serta penguatan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Hanya dengan itu, bangsa Indonesia dapat membangun generasi yang beradab, bermoral, dan menjunjung tinggi kehidupan yang adil dan berkeadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 6 =