Banjir Bandang Sumatera: Siapa Sebenarnya Menghianati Pancasila?

Oleh:
Najla Mutia Afifah
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Terasjabar.co – Pada saat ini indonesia sedang berduka kembali. Dalam hitungan jam, banjir bandang, telah merenggut puluhan nyawa, menghanyutkan rumah, dan meninggalkan trauma mendalam di berbagai wilayah Sumatera. Tepatnya pada akhir November 2025 ini telah terjadi bencana alam parah berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatera utara dan tengah Pulau Sumatera.

Bencana ini utamanya berdampak pada tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal disebabkan kondisi hujan lebat selama beberapa hari yang telah memicu banjir dan longsor. Menurut pembaruan data banjir bandang Sumatera per tanggal 8 Desember 2025, meninggal dunia sebanyak 921 jiwa, orang dalam pencarian sebanyak 392 jiwa, dan rumah rusak sebanyak 147,3 ribu. Meskipun penyebab banjir bandang ini adalah Hujan lebat, sudah saatnya kita berhenti menyederhanakan tragedi ini sebagai takdir semata, karena hal ini bisa terjadi atas kelalaian manusia terhadap kerusakan hutan berupa deforestasi.

Pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang penanggulangan bencana, menjelaskan pada Pasal 1 ayat 2 bahwasannya, “Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.” Bencana alam yang terjadi diikuti
dengan kompleksnya permasalahan, seperti dampak psikologis yang luar biasa, korban jiwa yang tidak sedikit, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan. Ditambah dengan mayoritas masyarakat yang belum siap dan paham mengenai antisipasi bencana yang terjadi, menjadikan penanggulangan bencana belum berjalan dengan maksimal.

Disisi lain, bencana alam yang terjadi di Sumatra ada kaitanmya dengan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang dimana seharusnya sila kedua ini menjadikan tutunan agar setiap tindakan pembangunan dan tata kelola di negeri ini dilakukan dengan penuh pertimbangan moral, namun banjir bandang yang terjadi ini adalah sebuah bukti terhadap kelalaian dari manusia yang telah gagal dalam memenuhi tuntutan tersebut. Dapat dilihat bahwa bencana banjir, longsor di Sumatra seringkali diperparah oleh tiga faktor utama yaitu deforestasi skala besar, alih fungsi lahan gambut. Selain itu ketika adanya peraturan tata ruang diabaikan demi kepentingan sesaat, saat itu pula kita telah melakukan tindakan tidak beradab.

Dapat disimpulkan bahwa bencana banjir bandang ini marupakan suatu kegagalan yang mengkhianati nilai-nilai dasar Pancasila. Kegagalan ini terlihat jelas pada pengabaian Sila Kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang dimana Ketika deforestasi yang sangat besar-besar dan alih fungsi lahan, serta peraturan tata ruang diabaikan demi kepentingan sesaat, hal ini merupakan sebuah kelalaian manusia yang telah melakukan tindakan tidak beradab yang secara sadar menempatkan nyawa ribuan orang dalam bahaya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − four =