Politik Historiografi Negara Ummat: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – Apa yang menjadi motivasi Para Sultan, para Ulama, dan para Haji melawan VOC/Hindia Belanda? Memperjuangkan apa? apakah memperjuangkan berdirinya Negara RI/NKRI. yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?

Bukan! Mereka memperjuangkan kedaulatan menjalankan Syari’at Islam dalam sistem kesultanannya! Lalu, tatkala hal ini tidak lagi dilanjutkan oleh generasi berikutnya, apakah berarti mengkhianati apa yang menjadi tujuan mereka berjihad dulu? Apakah Perjuangan Kemerdekaan yang dimaksudkan mereka itu sama dg kemerdekaan mempertahankan NKRI??

Bukan kah, sebagai komunitas kita lahir pertama-tama sebagai UMAT ISLAM daripada sebagai Bangsa Indonesia? Mengapa justru yan terjadi Umat Islam menjadi sub-ordinasi/sub- sistem dari sebuah Bangsa Indonesia yang baru lahir di tahun 1930-an. Bukankah, sebagai Umat Islam di Hindia belanda adalah bagian dari satu tubuh bernama Umat Islam Dunia, dari Merauke hingga Maroko? Tahukan, bahwa konsep negara-bangsa kebangsaan’ adalah by desain kaum Kolonial-Imperialis Barat (Perjanjian Sykes-Pycot, 1916)?

Siapa yang sebenarnya sejati-nya melanjutkan Jihad fi Sabilillah agar sistem negara dan pemerintah-nya itu berdasar Syariat Islam? Apakah para elit pemimpin nasional Soekarno-Hatta-Syahrir?

Ataukah justeru yang telah dirintis oleh Oemar Said Tjokroaminoto dengan Zelfbestuur 1916 (National Conggres /NATICO I) di Bandung dan dalam Program Azas dan Tadhim (1931) PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) yaitu “berdirinya suatu pemerintahan Islam di Indonesia sebagaimana Negara Madinah yang didirikan Nabi SAW”? yang kemudian dilanjutkan dengan Sikap Hijrah (1936) berlanjut ke Konferensi Para Ulama dan Tokoh Islam (Masyumi, GPII,dsb) di Tjisajong (1948) yang melahirkannya komitmen mendirikan sebuah Negara Islam?

Apakah jalan kompromi sementara lewat Piagam JAKARTA, 22 Juni 1945 itu yang juga terbuktikan dikhianati oleh elit nasional sekuler (Soekarno-Hatta-Syahrir) masih layak dilanjutkan dan diperjuangkan?

Apakah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia saat ini harus berarti mempertahankan eksistensi NKRI yang terbukti dalam Historiografi-nya tidak sejalan dengan tujuan jihad fi Sabilillah para Sultan dan para ulama dan haji terdahulu? Siapakah yang sejatinya para pengkhianat perjuangan JIHAD FI SABILILAH para ulama, para wali, dan para sultan dahulu itu?

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + fifteen =