Irfan Suryanagara Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi, Bahas Soal Kode Etik
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Provinsi Jambi, Bandung, Senin (5/6/2023). Kunjungan kerja tersebut diterima lansung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partaii Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Irfan mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Jambi adalah dalam rangka studi banding terkait kode etik DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi mencari masukan untuk Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi yang saat ini tengah dibahas.
Salah satunya dibahas soal sanksi bagi anggota dewan yang absen 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna, termasuk bentuk sanksi-nya. Selain itu, dibahas pula soal aturan pemberlakuan sanksi bagi dewan yang kerap absen dalam setiap rapat paripurna.
“Tadi, kami membahas soal kode etik DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi belajar soal kode etik ke DPRD Jawa Barat. Kita memberikan apa yang sudah kita buat (aturan tentang kode etik yang berlaku di DPRD Jawa Barat). Tentunya mereka akan mempelajarinya, mereka juga akan ke beberapa daerah lainnya untuk melakukan studi banding,” kata Irfan Suryanagara, Bandung, Senin (5/6/2023).
Disamping membahas soal kode etik, dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi pun dibahas soal Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Disamping itu kami juga membahas soal Perpres RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional”, pungkasnya.
Leave a Reply