Anggota DPRD Jabar Abdul Jabar Majid Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021

Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Abdul Jabar Majid mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. Sosialisasi dilakukan kepada berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, penting disosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, di situlah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujar Abdul Jabbar, Kamis (13/4/2023).

Sebelum adanya perubahan, kata dia, ada kesulitan dari pemerintah saat aparat keamanan atau satgas menjalankan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pada aturan ketika pandemi Covid-19.

“Jadi, Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” katanya.

Meski saat ini pandemi menurun, perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat

“Perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya,” ucapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *