Kabupaten Bandung Jadi Zona Kuning Lagi, Toni Setiawan: Perlu Adanya Pengetatan Kembali

Terasjabar.co – Kabupaten Bandung, yang beberapa pekan lalu berstatus zona biru Covid-19, kini menjadi zona kuning kembali setelah adanya penambahan kasus pasien positif di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) Jawa Barat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Bandung Drs. Toni Setiawan mengatakan, perlu adanya pengetatan kembali atau disebut AKB di zona kuning.

“Menurut saya perlu dilakukan dilakukan pengetatan kembali di desa-desa yang berada di zona-zona kuning. Sementara desa-desa lainnya pun tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Senin (6/7/2020).

Pengetatan tersebut menurutnya perlu dilakukan setelah ditemui peningkatan kasus positif di Kabupaten Bandung. Salah satunya, seorang pekerja yang berasal dari Kabupaten Bandung yang terkonfirmasi positif setelah mengikuti tes rapid dan tes swab.

“Semua masyarakat harus waspada, pandemi ini belum berakhir dan entah sampai kapan akan berakhirnya. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari visus Covid-19,” ujar anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman mengatakan, 14 desa tersebut berada di 10 kecamatan yang berbeda. Di antaranya Desa Lengkong di Bojongsoang, Desa Jatiendah dan Desa Melatiwangi di Cilengkrang , Desa Cileunyi Kulon dan Desa Cinunuk di Cileunyi.

Kemudian, Desa Cipinang di Cimaung, Desa Cibeunying di Cimenyan, Desa Citeureup di Dayeuhkolot, Desa Sangkanhurip dan Desa Gandasari di Katapang, Desa Padamulya di Majalaya, Desa Rancaekek Wetan dan Desa Bojongloa di Rancaekek, Desa Cibodas di Solokanjeruk.

Sementara itu, dilihat di situs resmi Gugus Tugas Kabupaten Bandung, per tanggal 5 Juli telah terjadi penambahan satu pasien positif. Maka total pasien positif aktif menjadi 26 orang. Sedangkan pasien sembuh mencapai angka 90 orang dan 5 orang dinyatakan meninggal dunia.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − one =