Banyak Desakan Buruh, Gubernur Jabar Tetap Tidak Akan Ubah Surat Edaran UMK Jadi SK
Untuk itu, Gubernur yang akrab disapa Emil ini menegaskan, surat edaran bernomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tetap diberlakukan. Surat edaran akan diberlakukan setidaknya selama tiga bulan pertama.
“Kalau kita melihat peraturan pemerintah memang gubernur itu tidak wajib ya, yang wajib itu upah minimum provinsi tapi bukan UMK,” katanya usai menghadiri peringatan HUT PGRI tingkat nasional di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (30/11/2019).
Namun, dia membenarkan desakan penerbitan SK itu karena ada kekhawatiran jika surat edaran tidak akan dipatuhi pihak perusahaan. Maka dari itu, pemberlakuan surat edaran selama tiga bulan pertama merupakan bagian dari uji coba.
“Isi surat edaran itu 100 persen sama, semuanya sama yang membedakan hanya judul suratnya saja. Karena dianggap surat edaran itu tidak akan dipatuhi, jadi salah satu opsinya kita tes dulu selama tiga bulan,” kata dia.
Emil mengatakan, alasan penerbitan surat edaran tidak lain untuk melindungi sejumlah sektor industri, terutama garmen. Terlebih beberapa perusahaan memilih pindah ke daerah lain karena tingginya UMK di Jabar.
Seperti diketahui, buruh di seluruh daerah di Jabar sepakat untuk menggelar mogok daerah (modar) pada 2-4 Desember. Aksi itu dilakukan jika gubernur tidak mengganti surat edaran penetapan UMK menjadi SK hingga 2 Desember mendatang.
Dalam sepekan terakhir buruh dari berbagai daerah di Jabar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka kecewa dengan kebijakkan gubernur yang hanya menerbitkan surat edaran untuk penetapan UMK. Surat edaran dinilai lemah karena tidak memiliki konsekuensi hukum jika perusahaan tidak menaatinya.
Di Bekasi, Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia mengklaim akan ada sedikitnya 100.000 pekerja yang bakal mogok jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Leave a Reply