DPRD Jabar Sambut Baik Penambahan Lahan Hutan di Jabar Sampai 12 Hektare

Terasjabar.co – DPRD Jabar menyambut baik rencana penggantian lahan hutan seluas 12 ribu hektare dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) kepada Pemprov Jawa Barat sebagai konversi penggunaan lahan perkebunan tebu PT RNI di Kabupaten Majalengka dan Indramayu.

Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat, mengatakan hal tersebut merupakan kesempatan baik bagi Pemprov Jabar dalam menambah luasan hutan di Jabar yang kian menyempit. Hal ini untuk mengembalikan ekosistem dan kelestarian alam di Jabar.

Pepep mengatakan, jika akan dilakukan penanaman kembali, pemerintah harus terlebih dulu melakukan riset untuk menentukan pohon endemik setempat yang harus ditanam.

“Pastikan dulu pohon endemik di lahan itu apa. Kalau kita menghijaukan lahan hutan kembali, bukan berarti kita tidak bisa menyejahterakan masyarakat sekitarnya dengan itu,” kata Pepep di Bandung, Selasa (5/2/2019).

Pepep menyontohkan, lahan hutan tersebut selain dikembalikan kembali fungsinya sebagai hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar, juga dapat dilakukan penanaman secara tumpang sari dengan tanaman produktif tapi tidak mengganggu fungsi hutan sendiri.

Selain pohon-pohon kayu, katanya, di hutan pun biasanya terdapat pohon kayu berbuah seperti kesemek yang kini kian langka. Bisa juga ditumpang sari dengan pohon kopi. Hal ini harus berdasarkan riset kehutanan.

“Kami menyambut baik pengembalian fungsi hutan ini di tengah semangat pemerintahan yang bekerja keras terus menghijaukan kembali hutan, terutama hulu daerah aliran sungai di Jabar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, lahan hutan pengganti seluas 12.000 hektare segera diserahkan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) kepada Pemprov Jawa Barat sebagai konversi penggunaan lahan perkebunan tebu PT RNI di Kabupaten Majalengka dan Indramayu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rencana PT RNI tersebut merupakan hal positif karena konversi lahan tersebut akan membuat luas hutan di Jabar bertambah, terlebih hutan pengganti ini berada di lahan bekas perkebunan.

“Konversi hutan ini tidak harus di lokasi yang sama. Yang penting mengkompensasi seluas yang dulu dipakai. Lokasinya ada di lima sampai enam kabupaten. Tapi nanti 12.000 hektare itu tidak di satu titik, tapi tersebar. Lahannya jadi milik pemerintah,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (5/2/2019).

Menurut Ridwan Kamil, pemberian lahan pengganti ini adalah tindak lanjut dari kewajiban RNI yang mengelola lahan hutan di Majalengka dan Indramayu menjadi perkebunan tebu sejak 1976.

Dalam perjanjian saat itu disebutkan, lahan tersebut harus dikembalikan menjadi hutan di sekian tahun sesudah kerja sama berlangsung.

Di tempat yang sama, Sekda Jabar Iwa Karniwa menambahkan perjanjian untuk mengkonversi lahan yang dilakukan RNI berdasar dari SK Menteri Pertanian No 48 1KPTS/UM/8/76 pada 9 Agustus 1976 yang memberikan izin kepada PT RNI untuk melakukan pembangunan Pabrik Gula Jatitujuh dan membuka lahan tebu seluas 12.022 hektare.

“Di mana kawasan hutan itu meliputi Kesatuan Pengelolaan Hutan Indramayu seluas 6.351 hektare, KPH Majalengka 5.671 hektare. Kewajiban tukar-menukar diganti dengan kawasan hutan itu dilakukan secara bertahap sampai 10 tahun. Namun sampai sekarang belum selesai,” kata Iwa Karniwa.

Saat perpanjangan Hak Guna Usaha kepada pemerintah 2004 lalu, katanya, Departemen Kehutanan kala itu tidak keberatan asal RNI menyatakan kesanggupan menyediakan calon lahan pengganti sekaligus melaporkan pengajuan lahan pengganti.

“Atas dasar itu HGU sekarang sudah diperpanjang menjadi 31 Desember 2029,” katanya.

Dari 12.000 lahan hutan pengganti yang merupakan kewajiban RNI, hingga Mei 2019 dalam tahap awal baru terpenuhi sekitar 7.000 hektare.

Lahan ini tersebar di lima daerah yakni Kabupaten Bandung 2.383 hektare, Subang 1.513 hektare, Sukabumi 3.193 hektare.

“Totalnya 7.089 hektare dan ini tahap awal. Nanti statusnya jadi hutan negara,” katanya.

Rencananya proses penggantian ini membutuhkan pertimbangan gubernur dalam surat resmi. Iwa memastikan RNI sudah mengirimkan surat tersebut agar gubernur menandatangani rencana tersebut.

“Pak Gubernur secara prinsip setuju karena ini satu-satunya aktivitas di mana lahan perkebunan tak produktif dihutankan kembali, ini langkah fenomenal,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 + twenty =