Ketua DPRD Jabar Berharap PWRI Dapat Memberikan Kotribusi Positif

Terasjabar.co – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Acara Pengesahan/Pengukuhan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2023, di Lobby Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/9/2018).

“Saya mengapresiasi atas telah dikukuhkannya PWRI Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Saya pun berharap PWRI Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dapat terus menjaga silaturahmi, dan dapat memberikan masukan-masukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat” ucap Ineu kepada wartawan.

Lebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang karib disapa Teh Ineu tersebut berharap dengan pengalaman, informasi, dan jaringan yang dimiliki oleh PWRI Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat sapat bermanfaat untuk membentuk kegiatan-kegiatan yang positif, dan bermanfaat bagi keluarga besar PWRI Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Bara dan masyarakat pada umunya.

“Tanpa mereka DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berjalan baik” ujarnya.

Sementara itu Ketua PWRI Jawa Barat Danny Setiawan dalam kesempatan yang sama menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendorong OPD di Provinsi Jawa Barat untuk membentuk keorganisasian paguyuban.

“Saya sedang mencoba bagaimana unit-unit PWRI di OPD Provinsi Jawa Barat termasuk di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membangun keorganisasian paguyuban. Dari lima belas sekarang sudah menjadi dua puluh dari jumlah OPD di Jawa Barat yang mencapai 40 OPD” ungkap Danny.

Danny menjelaskan, saat ini PWRI di Jawa Barat selain menjadi wadah untuk bersilaturahmi, kini PWRI dituntut untuk proaktif. Selanjutnya menurut Danny PWRI Jawa Barat tengah menjalankan program kerja yang terfokus dalam berbagai sektor.

Danny pun mengucapkan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap PWRI di Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 3 =