ICW: Bawaslu Bisa Usut Kasus 10M Dedi Mulyadi
Terasjabar.co – Bulan Oktober 2017 menjadi momen-momen penting negosiasi antara partai politik dengan bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018, itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Hal itu terbukti dari permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar dari seorang oknum partai untuk memuluskan pencalonan Dedi Mulyadi di Pilkada Jawa Barat.
Menurut Donal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bisa masuk dalam kasus itu, apalagi kini Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah pelanggaran penyelenggaraan pemilu salah satunya politik uang yang terindikasi dari pernyataan Dedi Mulyadi tersebut.
“Jika Bawaslu hadir maka polemik itu tidak akan berhenti di internal dan konsumsi media saja karena hal semacam itu diatur dalam UU Pilkada. Kalau diselesaikan secara internal bisa jadi persoalan itu sudah selesai tanpa bisa dikejar Bawaslu kaitannya dengan pemberantasan politik uang,” jelas Donal saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Donal mengatakan Bawaslu perlu mengumumkan penguatan kewenangan untuk memutus pelanggaraan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 karena selama ini calon kandidat bingung mau mengadu ke siapa terkait negosiasi politik itu.
Jika Bawaslu merasa belum siap untuk masuk, Donal menyarankan Bawaslu membentuk sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika Bawaslu merasa belum mampu ‘tapping’ pada masalah negosiasi mahar politik itu KPK bisa masuk karena merupakan kewenangan KPK untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan negara termasuk mekanisme pemilu,” pungkas Donal. (ros/yes)
Leave a Reply