Mengapa Kereta Cepat Jakarta-Bandung “Whoosh” Menjadi Polemik?
Oleh:
Rohadi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Kereta cepat Whoosh menjadi simbol ambisi Indonesia menuju era transportasi modern. Di balik kebanggaan itu, proyek ini menyimpan kisah panjang tentang kebijakan, tantangan ekonomi, polemik, serta pelajaran penting dalam tata kelola infrastruktur nasional.
Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh merupakan tonggak baru dalam sejarah transportasi modern Indonesia. Gagasan menghadirkan moda transportasi berkecepatan tinggi di Tanah Air telah muncul lebih dari satu dekade lalu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat konektivitas wilayah Jawa Barat sekaligus mengurangi kemacetan di jalur tol Jakarta–Bandung.
Pada April 2012, Kementerian Perhubungan mulai merancang pembangunan kereta supercepat yang diberi nama “Argo Cahaya”, dengan kecepatan target hingga 300 kilometer per jam, setara dengan Shinkansen di Jepang. Rencana tersebut menjadi simbol ambisi Indonesia untuk memasuki era baru transportasi modern.
Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ‘Whoosh’ telah menjadi simbol kemajuan teknologi transportasi Indonesia yang tak terbantahkan, dengan kecepatan 350 km/jam yang memangkas waktu tempuh menjadi hanya 45 menit.
Namun, di balik gema kebanggaan nasional atas lompatan peradaban ini, kini beradu dengan derit persoalan fundamental: beban utang jumbo dan, yang terbaru, aroma dugaan korupsi yang telah resmi masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saga mega proyek ini telah beralih dari sekadar isu ekonomi dan pembangunan menjadi isu penegakan hukum yang serius.
Akar polemik ini bermula dari perubahan skema pembiayaan. Proyek yang awalnya dirancang murni business-to-business (B2B) tanpa jaminan pemerintah ini, kenyataannya mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) fantastis yang diperkirakan mencapai lebih dari $1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.
Realitas ini memaksa pemerintah membatalkan janji awalnya untuk tidak menggunakan APBN, dengan menyuntikkan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI (Persero) demi menyelamatkan proyek. Persoalan tidak berhenti di neraca keuangan; pembengkakan biaya yang masif inilah yang akhirnya memicu KPK untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Fokus penyelidikan KPK saat ini diduga kuat terkait dengan beberapa aspek krusial, mulai dari dugaan ketidakwajaran dalam proses tender dan penunjukan mitra, dugaan mark-up dalam proses pengadaan lahan yang menjadi salah satu biang keladi cost overrun, hingga menelisik apakah pembengkakan biaya tersebut murni kesalahan teknis atau ada unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Keseriusan KPK terkonfirmasi dengan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Menurut berbagai sumber, beberapa pejabat dari kementerian terkait, mantan direksi PT KAI, serta jajaran manajemen PT KCIC telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk memetakan konstruksi perkara dan mencari bukti permulaan.
Menanggapi langkah hukum ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum di KPK dan akan kooperatif, seraya menekankan bahwa layanan ‘Whoosh’ tidak boleh terganggu.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam PSN tersebut dan pemanggilan saksi bertujuan mencari unsur perbuatan melawan hukum serta kerugian negara.
Pengamat ekonomi dari INDEF, Dr. Eka Wijaya, menilai penyelidikan ini adalah konsekuensi logis dari “moral hazard” yang muncul ketika skema B2B gagal dan APBN terpaksa masuk, sehingga membuka celah penyimpangan.
Di tengah pusaran hukum dan beban utang ke China Development Bank (CDB) yang segera jatuh tempo, ‘Whoosh’ juga menghadapi tantangan operasional berat untuk mencapai target penumpang harian, terutama di hari kerja, demi menutupi biaya operasional.
Kini, mega proyek yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan ini tidak hanya berpacu di atas rel baja, tetapi juga berpacu dengan cicilan utang dan bayang-bayang penyelidikan hukum, menentukan apakah ia akan dikenang sebagai lompatan peradaban atau sebagai monumen kemahalan yang sarat masalah.
proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ‘Whoosh’ adalah sebuah paradoks tajam yang mencerminkan keberhasilan visi teknologi sekaligus kegagalan fundamental dalam tata kelola finansial dan integritas. Di satu sisi, ‘Whoosh’ adalah pencapaian fisik dan simbolik yang tak terbantahkan—sebuah lompatan peradaban sebagai kereta cepat pertama di Asia Tenggara yang secara fungsional sukses memangkas waktu tempuh dan berpotensi menumbuhkan ekonomi baru.
Namun di sisi lain, proyek ini menjadi studi kasus kegagalan perencanaan, yang ditandai dengan pembengkakan biaya (cost overrun) fantastis yang mematahkan janji awal skema B2B murni. Akibatnya, proyek ini beralih menjadi beban fiskal bagi APBN melalui suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan mewariskan beban utang jumbo jangka panjang kepada negara.
Lebih kritis lagi, anomali biaya ini telah menyeret proyek ke ranah hukum, di mana penyelidikan resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan mark-up kini membayangi integritasnya. Pada akhirnya, ‘Whoosh’ adalah pelajaran yang sangat mahal tentang ambisi nasional; ia membuktikan bahwa kemajuan teknologi tanpa didasari studi kelayakan yang jujur, manajemen risiko yang prudent, dan akuntabilitas yang bersih, dapat mengubah simbol kebanggaan menjadi monumen utang dan krisis kepercayaan publik.
Kasus dugaan korupsi pada proyek kereta cepat ini adalah cerminan kegagalan hukum dalam praktik (law in action), meskipun hukum di atas kertas (law in books) seperti Undang-Undang Tipikor sudah sangat jelas. Ini membuktikan bahwa hukum tidak beroperasi dalam ruang hampa; efektivitasnya diduga kuat dilumpuhkan oleh kekuatan sosial dan politik yang dominan.
Status proyek sebagai ‘kepentingan strategis nasional’ dan besarnya kekuasaan yang terlibat, menciptakan situasi sosial di mana aturan hukum formal (seperti proses tender yang adil atau larangan mark-up) dinegosiasikan, dilunakkan, atau bahkan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi-politik praktis. Ini adalah contoh klasik kesenjangan antara das Sollen (apa yang seharusnya diatur hukum) dan das Sein (realitas sosial yang terjadi), di mana hukum pada akhirnya gagal berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan.






Leave a Reply