ME-RESET POLITIK HISTORIOGRAFI SEBAGAI BEBAN SEJARAH: Refleksi Zelfbestuur Islam (18 Juni 1916) & Piagam Jakarta, 22 Juni 1945
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Penulis Buku Negara Ummat)
“Kita harus mencintai bangsa sendiri dengan mempersatukan mereka dengan kekuatan ajaran Islam…” …. bahwa Negara dan bangsa kita tak akan mentjapai kehidupan jang adil dan makmur, pergaulan hidup jang aman dan tenteram, selama keadilan sosial sepandjang adjaran-adjaran Islam belum dapat berlaku atau dilakukan mendjadi hukum dalam Negara kita, sekalipun sudah merdeka…” (HOS. Tjokroaminoto, Pidato Zelfbestuur, 18 Juni 1916)
Terbitnya buku “Reset Indonesia: Gagasan Tentang Indonesia Baru, karya bersama: Farid Gaban (Baby Boomer), Dandhy (Generasi X), Yusuf Priambodo (Milenial), dan Benaya Harobu (Generasi Z) yang ‘booming’ hingga menimbulkan polemik dan kontroversi, bahkan sempat dilarang didiskusikan, menginsprasi penulis untuk menulis me-reset Politik Islam Indonsia Sebagai Beban Sejarah. Ikhitar ini, dimulai dengan merekontrksi historiografi politik islam terutama yang dianggap sebagai ‘milestone’ politik historiografi sejak era Soekarno-Soeharto (195-1998) Jwi-Prabowo ( 2014-saat ini).
Polemik mengenai Islam sebagai dasar negara sepanjang tahun 1945-1949 menunjukkan dinamika politik yang unik. Sejak Manifesto Politik 1925, tokoh-tokoh nasionalis sekuler seperti Mohammad Hatta, Soenario, dan Soekarno mengajukan konsep “Negara Bangsa”, yang terinspirasi dari berdirinya Negara Nasionalis Sekuler Turki pada 1924.
Pada tahun 1945, M. Hatta konsisten mengajukan konsep Negara Persatuan Nasional yang memisahkan urusan negara dan agama (Islam), atau dengan kata lain, bukan negara Islam. Hatta menyatakan, “supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan frasa yang dikenal sebagai Tujuh Kata ini, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diputuskan oleh Soekarno, Hatta, dan Soebardjo tanpa kehadiran perwakilan golongan Islam.
Upaya untuk mempertemukan gagasan tentang national-state dan ‘negara berdasarkan islam’ pernah dilakukan melalui Panitia BPUPK ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang melahirkan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Namun, sejarah membuktikan bahwa usaha tersebut mengalami jalan buntu, dengan dihapusnya 7 Kata, yang berisi tentang kewajiban secara konstitusional bahwa Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia berkewajiban menjalankan syariat Islam dalam sistem bernegara dan berpemerintahan yang menyangkut umat islam rakyat Indonesia.
Era Parlementer Awal (1945-1947) menampilkan wajah rapuh negara baru. Diplomasi politik seperti Perjanjian Linggarjati dan Renville justru melemahkan posisi Republik Indonesia. Penangkapan tokoh nasional (Soekarno, Hatta, dan Agus Salim) di Bangka hingga disahkannya Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kemudian berubah nama menjadi NKRI. Namun, fakta sejarahnya, bahwa kedaulatan yang diberikan Belanda bukan kepada Negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan kepada Negara RIS, sebuah entitas hasil perjanjian internasional, bukan perjuangan kemerdekaan sejati.
Era Orde Lama menafsirkan Pancasila dalam bayang-bayang ideologi kiri dan komunisme. Era Orde Baru, Soeharto mengokohkan tafsir tunggal dengan semangat “Jawaisme”, menjadikan Pancasila sebagai alat dominasi kekuasaan.Era Reformasi, pasca amandemen UUD 1945, Pancasila digiring ke arah tafsir liberal-sekuler. Di banyak lini, bahkan muncul gejala islamophobia dan penyingkiran Islam dari ranah ideologis-politik, seakan Islam adalah ancaman terhadap kebangsaan.
Namun, Pancasila telah diposisikan sebagai konsensus nasional antara berbagai golongan, termasuk dengan pihak non-Islam. Pilihan konsensus ini, meskipun terlihat sebagai jalan tengah, (The way of moderate) sesungguhnya menyimpan potensi konflik laten: (The way of separe) siapa yang berhak menafsirkan Pancasila paling sah dan otoritatif? Maka dari itu, sejak awal berdirinya negara ini, tafsir terhadap Pancasila menjadi ajang perebutan pengaruh kekuasaan, yaitu di parlemen dan pemerintahan.
Pancasila tidak hanya dipandang sebagai ideologi nasional yang inklusif, tetapi juga mulai dimanipulasi untuk menyerap berbagai pengaruh ideologi lokal seperti kejawen dan sunda wiwitan, serta isme global seperti komunisme dan kapitalisme. Di bawah pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, konsep “karakter bangsa” dan “pembangunan nasional” menjadi mantra utama yang dijalankan oleh negara untuk mempromosikan nasionalisme tanpa memperhatikan identitas Islam yang lebih luas sebagai sistem hidup.
Fase Fatrah: Masa Peralihan dalam Perjuangan Islam
Dalam fase fatrah ini, umat Islam tidak hanya kehilangan saluran politik formal mereka melalui Masyumi, tetapi juga harus menghadapi kekuatan negara yang semakin kuat mengendalikan narasi kebangsaan tanpa melibatkan ulama dan tokoh Islam dalam perumusan kebijakan penting.
Pancasila, yang pada awalnya diusulkan sebagai konsensus kebangsaan, secara perlahan mengalami transformasi menjadi sebuah ideologi yang digunakan oleh pemerintah untuk meredam pengaruh agama dalam kehidupan politik.
Nasionalisme Indonesia: Sebuah Sintesis yang Meminggirkan Islam
Nasionalisme Indonesia mulai dipromosikan sebagai payung besar yang mengakomodasi agama-agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, termasuk Islam. Namun, dalam proses ini, Islam sebagai Dinul Haq, yang tidak hanya sebagai agama ritual tetapi juga sebagai sistem hukum, kedaulatan, dan kepemimpinan (ulil amri dan syuro ummah), justru dikebiri dan dipersempit hanya sebagai salah satu agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam dipisahkan dari politik, kekuasaan, dan pengaruhnya dalam kebijakan negara dikerdilkan.
Narasi ini kemudian diperkuat oleh proyek sekulerisasi yang melibatkan interpretasi hermeneutika dari ajaran-ajaran agama, yang pada akhirnya berusaha untuk mereduksi ajaran Islam agar sejalan dengan ide-ide modernisme Barat. Moderasi beragama pun diperkenalkan sebagai alat untuk memastikan bahwa Islam tidak lagi menjadi ancaman bagi stabilitas politik nasional, melainkan dikelola sebagai bagian dari identitas keagamaan yang aman dan terkontrol.
Oligarki dan Pengkhianatan Terhadap Proklamasi
Selama 30 tahun kekuasaan Orde Baru, yang seolah-olah ditumbangkan oleh gerakan reformasi pada tahun 1998, umat Islam menyaksikan bahwa realitas politik Indonesia semakin didominasi oleh elit-elit yang tidak lagi memperjuangkan cita-cita Proklamasi 1945 dan Proklamasi 1949. Pemerintahan yang terbentuk menjadi cerminan dari negara oligarki, di mana segelintir elit menguasai sumber daya dan kekuasaan, tanpa melibatkan aspirasi umat Islam yang pernah menjadi bagian integral dari perjuangan kemerdekaan.
Sama seperti pada masa penjajahan, ketika Indonesia dikenal sebagai Biladi Jawi yang menghadapi invasi dan imperialisme dari kekuatan dagang internasional seperti VOC, Indonesia modern menghadapi tantangan yang serupa. Kini, penguasaan politik dan ekonomi berada di tangan kelompok-kelompok oligarki yang lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri daripada kepentingan bangsa dan agama. Umat Islam, yang pada masa awal kemerdekaan memegang peranan penting, kini harus berjuang keras untuk mempertahankan identitas mereka di tengah arus modernisasi dan sekularisasi yang semakin kuat.
Pembangunan Nasional dan Upaya Sistematis Meminggirkan Islam
Dalam retorika pembangunan nasional yang dijalankan oleh Orde Baru, Islam diletakkan dalam posisi yang semakin terpinggirkan. Ideologi pembangunan nasional yang dikembangkan oleh pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi umat Islam untuk menerapkan nilai-nilai syariat dalam kebijakan negara. Sebaliknya, pembangunan nasional dijadikan sebagai alat untuk mengonsolidasikan kekuasaan negara, sementara peran Islam dalam kehidupan publik secara perlahan direduksi menjadi urusan pribadi dan ritual keagamaan semata.
Proyek sekulerisasi yang dijalankan oleh negara pun semakin memperkuat upaya untuk mereduksi pengaruh Islam dalam kehidupan politik. Pendidikan keagamaan dan lembaga-lembaga keislaman mulai dirasionalisasi agar sejalan dengan agenda pembangunan negara yang bersifat pragmatis. Umat Islam dipaksa untuk menerima peran Islam yang minimal dalam negara, sementara negara semakin mendominasi kehidupan sosial dan politik dengan ideologi nasionalisme yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Selain tantangan internal, umat Islam di Indonesia juga dihadapkan pada tantangan eksternal, terutama dalam bentuk globalisasi dan Islamofobia yang semakin kuat. Dunia yang semakin terhubung membawa pengaruh ideologi dan budaya asing yang kadang-kadang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tantangan ini semakin diperburuk dengan meningkatnya Islamofobia di berbagai belahan dunia, yang berdampak pada persepsi negatif terhadap Islam dan umat Islam, termasuk di Indonesia.
Masyumi dan Gagalnya Sistem Politik Islam
Dalam sejarah politik nasional, dengan adanya Makloemat Wakil Presiden M. Hatta Nomor X/1945, umat Islam Indonesia pernah memiliki partai politik besar: Masyumi. Namun, meskipun dihuni oleh tokoh-tokoh negarawan Muslim yang bersih dan santun, Masyumi gagal menancapkan dasar-dasar sistem politik Islam secara institusional. Pembubarannya oleh Soekarno semakin menunjukkan bahwa kekuatan Islam politik tidak mendapat tempat yang layak. Perjuangan Islam selalu dipinggirkan, direduksi hanya sebagai “nilai etia-moral”, bukan sebagai sumber utama sistem politik dan kenegaraan.
Konsekuensinya, sistem demokrasi dan ekonomi kapitalistik terus dipertahankan, dibungkus dengan narasi “nasionalisme modern” dan “moderasi beragama”, yang justru semakin menjauhkan agama (Islam) dari peran substansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegagalan Internal: Tafarruq dan Proxy War
Kelemahan terbesar justru ada pada internal umat Islam sendiri. Elit-elit politik dan ulama gagal menyatukan persepsi dan strategi. Tafsir terhadap Pancasila dari sudut pandang Islam justru menjadi sumber perpecahan. Keterbelahan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kebangkitan Islam sebagai kekuatan politik nasional. Maka terjadilah proxy war, perang pengganti, di mana umat Islam bertikai sesama sendiri, sementara kekuasaan terus dikendalikan oleh kekuatan asing dan sekuler.
Realitas ini menjadikan umat Islam di Indonesia, meskipun mayoritas secara jumlah, tampak seperti buih di lautan: terombang-ambing, tercerai-berai, dan tidak memiliki kekuatan menentukan arah bangsa. Kekuasaan, sebaliknya, lebih banyak berada di tangan kelompok minoritas yang tidak menjadikan Islam sebagai landasan utama.
Solusi: Rekonstruksi Ulang Jalan Politik Umat Islam
- Bahwa sanad perjuangan Islam bernegara di Indonesia tidak terkait dengan perjuangan kebangsaan berdasarkan nasionalisme Barat yang dicetuskan melalui Manisfesto Politik 1925 di Denhaag Belanda oleh sekelompok intelektual elit pribumi dari Hindia Belanda yang tergabung dalam Perhimpuan Indonesia. Adanya simpul titik-temu perjuangan kebangsaan Indonesia dalam Kongres Pemuda II, di Batavia 28 Oktober 1928 adalah ‘usaha bersama yang berlandaskan nilai-nilai yang berbeda’ dari dua golongan pengusung ‘national-state’-nya Hatta dan kawan-kawan dan ‘pemerintahan islam di Indonesia’ yang digagas HOS Tjokroaminoto sejak Pidato Zelfbestuur 1916 di Bandung (CSI-PSII, 1916-1931) sebagai ‘titik nol kesadaran dan kehendak’ berpemerintahan sendiri bagi kaum muslimin di Hindia Belanda.
- Bahwa upaya untuk kembali kepada sanad perjuangan islam bernegara yang benar menjadi simpul persatuan dalam umat islam.
- Bahwa perjuangan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara belumlah selesai, dan estafeta perjuangan Islam Bernegara terbuka peluangnya ditengah akan berakhirnya era ‘Mulkan Jabariyyah dan tibanya masa kedatangan Islam yang memimpin dunia.
- Bahwa tantangan globalisasi dan internal di dalam negeri memang nyata, tetapi dengan konsistensi menetapkan kompas Islam Bernegara sesuai dengan kaidah Sunnah Nubuwwah ,yang prinsip ‘assidau alal kuffar (tegas dan adil) ‘ruhama u bainahun’ serta dengan program-program keumatan, maka Islam dapat menjadi solusi terbaik dalam pembangunan peradaban Islam bagi umat islam bangsa Indonesia.
- Bahwa Perjuangan Islam bernegara saat ini harus menjadi nafas dan simpul ikatan pergerakan untuk me-NEGARA-kan Islam mulai dari unit keluarga, qoryah, hingga menjadi entitas ‘ khoiro ummah, ummatan wahidah, dan menjadi ‘ummatan wasathon yang melahirkan suatu bangunan model madinatul al munawaroh di negeri yang “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur”.
- Kehadiran Islam bernegara harus terukur dan terstandardisasikan sesuai dengan parameter Islam ala Min hajun Nubuwwah, sehingga dapat memastikan Islam menjadi sumber nilai etika dan kebijakan negara ummat di Indonesia dapat terus memainkan peran signifikan dalam menentukan masa depan umat Islam bangsa Indonesia.






Leave a Reply