SK PAC Tahun 2019 Diragukan Kesahannya, Begini Kata Mantan Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanagara
Terasjabar.co – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Ir Irfan Suryanagara, M.IPol. merasa tergugah dengan adanya informasi bahwa SK PAC hasil Muscab dan Musancab dan usulan Plt dari DPC Partai Demokrat di Jabar diragukan kesahannya.
Irfan menyampaikan bahwa Muscab dan Musancab terdokumentasi secara lengkap dan bisa dilihat.
“Muscab dan Musancab itu terdokumentasi lengkap, sebagian saya yang membuka, sebagian pengurus harian dipimpin oleh sekretaris DPD pada waktu itu Saudara Wawan dan Ketua BPOKK Saudara Sugianto”, jelasnya.
Irfan mengatakan bahwa hasil Musancab produknya adalah Ketua PAC, jadi kalau sudah ada Musancab pasti sudah ada Ketua PAC. Untuk melegitimasi secara administrasi maka diperlukan SK dari DPD.
“SK itu ditandatangani oleh Ketua DPD dan didampingi Sekretaris DPD, jadi kalau ada pernyataan Sekretaris DPD tidak menandatangani SK secara lansung, hal itu tidak membatalkan dengan sedemikian rupa SK PAC, karena SK PAC itu lahir daripada proses Musancab”, paparnya.
“Musancabnya ada, hasilnya Ketua PAC, SKnya ada dan di tandantangai Ketua DPD, perkara Sekretaris DPD tidak menandatangani secara lansung tinggal ditanyakan dan siapa yang menandatangani Sekretaris DPD itu, apakah ada izin?, contoh yang saya dapat informasi Indramayu mendapat izin dari Sekretaris DPD untuk ditandatangani secara scaner, Subang malah punya bukti scanernya”, tambahnya.
Irfan kembali menegaskan bahwa, SK itu ditandatangani atau tidak oleh Sekretaris DPD, hal itu tidak menggugurkan SK PAC tersebut.
“Artinya, ditandatangani atau tidak oleh Sekretaris DPD, itu tidak menggugurkan SK PAC, karena PAC itu sudah melalui proses Musancab yang produk Musancabnya itu adalah Ketua PAC. SK itu adalah legitimasi administrasi, apalagi SK itu sudah ditandatangai Ketua DPD yang sah pada waktu itu, jadi tidak perlu diragukan kesahannya”, jelas Irfan.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, dalam dinamikanya ketika itu, ada juga pergantian Ketua PSC akibat meninggal dunia, pindah partai, dan lain sebagainya, maka dimintalah Plt Ketua PAC.
“Selagi ada permintaan dari Ketua DPC ke DPD, dan DPD mengiyakan lalu menandatangai itu sah, tidak perlu di Plt, tidak perlu diganti. Sekarang tinggal ditanya, Ketua DPC mengusulkan apa tidak Plt tersebut?, kalau mengusulkan, lalu DPD memproses dan kemudian ditandatangani SK itu sah. Perkara ada keterangan Sekretaris DPD menandatangani ya sama, siapakah yang nandatangan Sekretaris DPD, sudah dapat izin atau tidak. Dan keterangan itu tidak bisa menggugurkan SK Plt PAC tersebut”, tegasnya.
Irfan berpendapat bahwa bahwa yang bertanggungjawab terhadap SK itu sesungguhnya para Ketua DPC, Ketua DPD dan ketua Umum Partai.
“Selanjutnya secara pandangan hukum saya, administrasi politik saya, bahwa yang bertanggungjawab terhadap SK itu sesungguhnya para Ketua DPC, Ketua DPD dan ketua Umum Partai itu yang diminta pertanggung jawabannya”, katanya.
Irfan mengatakan, untuk menggugurkan, mem Plt SK PAC tidak bisa dilakukan seenaknya, atas dasar suka tidak suka, berdasarkan kepentingan, apalagi sudah ada Instruksi DPP Nomor 05.
“Jadi sekali lagi untuk menggugurkan, mem Plt SK PAC tidak bisa atas dasar suka tidak suka, berdasarkan kepentingan, apalagi ada Instruksi DPP Nomor 05. Yang berikutnya saya dapat informasi, ada PAC yang dibatalkan karena domisilinya tidak sesuai, dasar hukumnya PO tahun 2021, PAC itu SKnya sendiri dibuat tahun 2019, tidak ada hukum yang berlaku surut. Jangan sampai nanti ini dibawa ke mahkamah partai, malu kita, apalagi keluar, malu kita, partai kita ini diajarkan oleh guru kita Pak SBY untuk santun dan ikuti aturan”, jelasnya.
Irfan berpesan, jika prosesdilakukan dengan baik, maka akan menghasilkan hasil yang baik.
“Sekali lagi bermusancablah, bermuscablah, bermusdalah, berkongreslah dengan dengan baik, kalau dimulai dengan baik insya Allah hasilnya baik. Dalam pernyataan saya ini, saya pernah menjadi Ketua DPD dan ketika Muscab tidak ada itu PAC yang saya Plt Plt untuk kepentingan seseorang. Contoh Pak Hendar, Ketua DPC Kabupaten Sukabumi dulu tidak mendukung saya, pada waktu itu saya dengan Pak Badri, tapi proses demokrasi ketika maju menjadi Ketua DPC saya tidak pernah menghalangi beliau dengan memPlt seluruh PAC di Sukabumi, tidak, mangga. Terpilih beliau secara demokrasi, setelah beliau menjadi ketua DPC kami harmonis sebagai Ketua DPD dan Ketua DPC kami harmonis, saya sering datang ke pak hendar dan saya sering minta pendapat ke pak hendar. Jadi jangan sampai ketakutan kalau ketua DPC-nya berubah lalu tidak akan patuh, ya tidak”, katanya.
Irfan mengatakan, hal ini dia lakukan demi kebaikan dan demi kecintaannya kepada partai yang telah membesarkan namanya yakni Partai Demokrat.
“Ini saya lakukan demi kebaikan, tetapi kalau saya ada salah saya minta maaf dan mohon di koreksi, ini demi kecintaan saya kepada Partai Demokrat. Insya Allah, mulailah dengan bismillah dan akhiri dengan alhamdulillah maka kita akan di ridhoi dan mendapat barokah dari Allah SWT”, pungkasnya.






Leave a Reply