Kecewa Keputusan DPP Atas Penetapan Ketua DPD PD Jabar, Erwan Siap Mundur Dari Kader Partai Demokrat

Terasjabar.co – Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, SE. yang juga Ketua MPC DPC Partai Demokrat Kabupatn Sumedang kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat  atas  penunjukan Antan Surato (Ketua DPC PD Kabupaten Bogor) sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

Erwan, mengakui  dirinya sempat kaget dan kecewa ketika mendapat kabar, bahwa DPP sudah menetapkan Ketua DPD PD Jabar  adalah Anton Surato (Ketua DPC PD Kabupaten Bogor/Anggota DPR RI).

“Ya, saya  kaget dan kecewa, atas keputusan DPP dengan menetapkan saudara Anton Surato menjadi Ketua DPD PD Jabar, karena tidak sesuai dengan hasil Musda V DPD PD Jabar yang dibegalar beberapa waktu lalu  di Bandung”, tegas Erwan melalui WhatsApp kepada wartawan,  Kamis (31/03/2022).

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Anton Sukartono Terpilih Jadi Ketua DPD Demokrat Jabar

Dikatakan, berdasarkan hasil  Musda V pada 19-20 Januari 2022 lalu,  dari  27 DPC yang mempunyai suara sah pemilih kandidat Ketua DPD PD Jabar, Ir. Irfan Surayanagara, M.I.Pol. (Petahana Ketua DPD/Anggota DPRD Jabar) mendapatkan 17 suara dari 17 DPC.  Sedangkan Anton Sukartono Surato, M.Si. (Anggota DPR RI/ Ketua DPC PD Kab. Bogor) didukung 10 DPC.

“Selisih perolehan suara cukup mencolok, saudara Irfan unggulan 7 suara, tetapi anehnya pihak DPP memutuskan saudara Anton Surato yang jadi Ketua DPD PD Jabar. Inikan aneh dan sangat tidak masuk akal”,  ujar Erwan yang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Bandung ini.   

Saat ditanya  sikapnya terhadap keputusan DPP Partai Demokrat, menurut Erwan dirinya akan rapat terlebih dahulu dengan Irfan Suryanagara dan kawan-kawan.

“Saya akan melakukan rapat dulu dengan kang Irfan dan kawan-kawan. Apakah kami masih ada celah untuk melakukan keberatan atas keputusan DPP”, ujarnya melalui WA.  

Andai celah keberatan  atas keputusan DPP  sudah tertutup, apakah Erwan benar-benar akan mundur sebagai kader Partai Demokrat? Kita tunggu lebih lanjut. 

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =