Pemprov Jabar Kembali Dorong Jasa Medivest Jadi Pemain Besar
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong PT Jasa Medivest sebagai anak usaha BUMD PT Jasa Sarana untuk kembali menjadi pemain besar dalam pasar pengolahan limbas medis di Jawa Barat.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Jabar, Eddy M Nasution, mengatakan PT Jasa Sarana yang memiliki empat unit usaha diminta untuk mempertajam lini bisnis anak usahanya.
“Salah satunya Jamed, ini pasarnya besar,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/12/2018).
Menurut Eddy, dengan porsi modal yang ditanam sebesar Rp 811,49 miliar, perusahaan yang sejak lama mengelola limbah medis di Jabar tersebut dapat mengelola investasi hingga Rp 7,56 triliun.
“Saat ini sudah ada perbaikan manajemen dan pencabutan sanksi. Per Oktober lalu mulai akan mengoperasikan incinerator kedua,” tuturnya.
Eddy mengatakan pihaknya berharap dengan penajaman anak usaha ini, PT Jasa Medivest yang dalam sehari bisa mengelola 8,2 ton limbah, bisa makin memperbesar kapasitas kelolanya.
Eddy optimis karena saat ini incinerator kedua tengah diperbaiki izinnya dan tinggal menunggu pengesahan dari kementerian.
PT Jasa Medivest pun sudah memiliki rencana mengembangkan incinerator ketiga dan keempat dalam rencana bisnisnya.
Dengan memperbesar kapasitas tersebut, menurut Eddy, tingginya permintaan dari berbagai rumah sakit baik Jabar hingga Jawa Tengah dapat terpenuhi.
Melihat pangsa pasar dan masih minimnya pemain pengelolaan limbah medis, Pemprov Jabar akan memprioritaskan dukungan bagi anak usaha Jasa Sarana tersebut. Jika incinerator sudah mencapai empat buah, maka pasarnya diyakini makin besar.
“Jamed harus kita dorong dalam waktu cepat. Lahan untuk pengembangannya sudah ada,” katanya.
Saat ini kinerja perusahaan tersebut pun dinilai makin fleksibel karena sudah memisahkan antara bisnis pengolahan dan layanan transportasi jemput limbah.
Awalnya, karena belum terpisah maka secara produksi dua unit ini belum memberi keuntungan yang optimal.
Namun pihaknya mengingatkan agar manajemen induk Jasa Medivest untuk berhati-hati dalam menerapkan skema investasi.
Dia meminta manajemen menghitung betul nilai lebih investasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menggenjot kinerja Jamed.
Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari mengatakan pihaknya bisa bernapas lega setelah Kementerian LHK mencabut sanksi administrasi untuk Jamed dua bulan lalu.
“Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan,” ujarnya.
Rencananya setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan. Dyah menyebut rencana tersebut antara penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang.
Melalui penambahan incenerator II ini, Jasa Medivest dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya.
Sebelumnya, Jasa Medivest sendiri melayani pelanggan yang mencapai lebih dari 1.900 perusahaan medis. Ada sekitar 15 persennya merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. Namun sebanyak 85 persen pendapatan perusahaan berasal dari pelanggan rumah sakit.
Direktur Utama PT Jasa Medivest, Irwan Valevi, menambahkan dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut kepada customer dan stakeholder.
“Agar segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dia memastikan dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001.
Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan.
“Sehingga gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional,” ujarnya.
Leave a Reply