Tidak Ada Bacaleg DPRD Jabar Berstatus Mantan Koruptor

Terasjabar.co – Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Jabar di Kantor KPU Jabar di Kota Bandung dengan jumlah 1.586 calon legislatif.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan caleg dalam DCT yang ditetapkan berbeda dengan caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan bulan lalu karena ada beberapa perubahan, walau jumlahnya sama.

Yayat mengatakan perubahan yang terjadi adalah penambahan calon legislatif dari PBB berdasarkan keputusan Bawaslu Jabar, pengunduran diri caleg laki-laki dari PPP dan PAN, pengunduran diri caleg perempuan dari Nasdem, Gerindra, dan Hanura, dan ada caleg tercatat dalam pencalonan ganda, serta adanya bacaleg yang meninggal dunia.

Secara keseluruhan terdapat 1.586 caleg yang tercatat, terdiri atas 975 caleg laki-laki dan 611 caleg perempuan. Dengan demikian, katanya, sebanyak 38 persen dari caleg DPRD Provinsi Jawa Barat adalah perempuan atau di atas kuota.

Sebelumnya pada 11 Agustus 2018, KPU Jabar pun menetapkan dan mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pileg 2019. Seluruh partai politik peserta Pileg 2019, katanya, telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Saat itu sebelum ditentukan DCS, dari 1.593 calon legislatif yang diajukan oleh seluruh partai politik, terdapat 7 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Yayat menilai parpol di Jawa Barat memiliki komitmen luar biasa terhadap penanganan tindak pidana korupsi, dengan tidak mencalonkan kadernya yang berstatus mantan koruptor. Ini perlu diapresiasi karena di beberapa daerah lain justru sebaliknya.

Menurut Yayat, apresiasi juga perlu disampaikan kepada Bawaslu, yang selama ini menjadi mitra penting KPU dalam meluruskan beberapa hal yang dianggap kurang jelas.

“Bawaslu pula yang merekomendasikan penambahan caleg dari PBB. Kita ingin selalu transparan. Tidak ada kewajiban KPU mengundang Bawaslu dan Parpol dalam penetapan DCT, tetapi kami ingin memberikan pelayanan prima,” ujarnya, Jumat (21/9/2018).

Ketua Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki, menyatakan semua sengketa dalam proses ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Ia juga mengapresiasi parpol yang mengajukan caleg tanpa masalah hukum.

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, mengatakan KPU Jabar mengapresiasi para pimpinan parpol karena tidak mencalonkan anggota legislatif berstatus eks napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, untuk DPRD Jawa Barat.

“Hasil verifikasi perbaikan ini juga tidak bisa diubah, kecuali oleh tiga hal yakni, bacaleg meninggal dunia, adanya tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya, dan ada yang mengundurkan diri tetapi tidak bisa diubah kecuali diperbaiki oleh KPU di DPT,” katanya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Barat untuk Pemilu 2019 dietapkan dengan jumlah 32.636.846 pemilih, terdiri atas 16.401.010 pemilih laki laki dan 16.235.836 pemilih perempuan. Para pemilih tersebar di 627 kecamatan atau 5.957 desa/kelurahan. Mereka akan dilayani 137.401 TPS, yang ternyata lebih banyak hampir dua kali lipat dibanding TPS Pilgub Jabar Juni lalu.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + eighteen =