Lestarikan Wilayah Geopark, Pemprov Jabar Sosialisasikan Pergub No. 72 Tahun 2018
Terasjabar.co – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan Pemprov Jabar mensosialisasikan Pergub No. 72 tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Geopark di Provinsi Jawa Barat.
“Yang diatur dalam Pergub ini adalah menyangkut bagaimana keberlanjutan geopark menjadi bagian solusi di Jawa Barat sekaligus melestarikan wilayah geopark yang dikukuhkan Unesco,” ucap Iwa, saat ditemui setelah membuka acara Sosialisasi Pergub Jabar No. 72 tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Geopark, di Gedung Sate, Selasa (6/11/2018).
Iwa pun mengatakan, dengan dikukuhkannya Geopark Ciletuh Pelabuhan Ratu menjadi Unesco Global Geopark, melalui persyaratan yang sulit. Maka, Pergub ini penting untuk melindungi kawasan Geopark di Jawa Barat.
Selain itu, untuk mempertahankan predikat tersebut, diperlukan regulasi yang bisa diimplementasikan.
“Pak Gubernur membuat regulasi sebagai tindak lanjut Perda Pariwisata tahun 2015, untuk membuat Pergub No. 72 tahun 2018 tentang Pengembangan Geopark di Jawa Barat,” ungkapnya.
Dikatakan Iwa, dalam Pergub tersebut juga diatur mengenai tata cara pengembangan kawasan geopark. Kawasan geopark boleh dilambangkan sebagai kawasan pariwisata, tetapi tidak boleh sampai merusak kealamian geopark.
Pergub ini, lanjut Iwa, diberlakukan bukan hanya untuk Geopark Ciletuh-Pelabuhan Ratu, tetapi juga untuk geopark lainnya di Jawa Barat.
“Kita mempertahankan itu, termasuk kebudayaan yang ada dan juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya dengan potensi pariwisata yang ada,” terangnya.
Selain menyosialisasikan Pergub No. 72 tahun 2018, acara tersebut juga dirangkaikan pemaparan beberapa narasumber mengenai kondisi geologis Geopark Ciletuh-Pelabuhan Ratu dan juga potensi pariwisatanya. Yang juga dihadiri beberapa pejabat dari Pemprov Jabar, Pemkab Sukabumi, dan Pemkab Bogor





Leave a Reply