Nyunat Anggaran Pendidikan, Langgar Konstitusi
Oleh:
Dedi Asikin
Terasjabar.co – Mahasiswa ke jalan lagi. Itu terjadi tak hanya di Patung Kuda Monas Jakarta, juga diberbagai daerah diantaranya di Bandung, Surabaya, Makassar, Solo, Semarang, Yogyakarta dan kota-kota lainnya.
Diantara 13 (atau 17?) tuntutan, salah satunya batalkan Inpres No. 1 tahun 2025. Apa itu ? Tak lain dan tak bukan tentang pemotongan anggaran (hampir)semua Kementerian/lembaga.
Para mahasiswa yang kali ini turun dengan tagar Indonesia Gelap, tak sekedar khawatir uang kuliah naik. Tetapi pemotongan itu bisa saja membuat para dosen tak bergairah memberi kuliah dan ini berpengaruh kepada kualitas pendidikan.
Disamping itu mereka juga tahu bahwa menyunat anggaran pendidikan itu melanggar konstitusi. Pasal 31 UUD1945 menetapkan, anggaran pendidikan itu 20%.Itu harga mati. Merubahnya harus dengan amandemen melalui Sidang (istimewa) MPR. Pelanggaran itu sudah terjadi. Legalitas hukumnya cuma Inpres (1/2025).
Itu jelas pelanggaran yang tidak bisa ditolelir. Pemerintah (Prabowo) sendiri yang melanggar. Dari data di Kementerian Keuangan, Kemendiknasmen dipotong Rp. 8 trilyun. Kemendiktisaintek disunat Rp. 14 trilyun.
Kementerian Agama yang juga ikut menangan pendidikan digergaji Rp. 12,3 trilyun. Ini bukan soal realita bahwa selama ini banyak anggaran yang digelembungkan (mark up). Ini soal pelanggaran konstitusi.
Tragisnya yang melanggar pemerintah sendiri lewat aturan tanpa dasar. Cuma Inpres. Indonesia memang gelap. Benar kata mahasiswa. Cuma Opung (LBP) sendirian , yang omon (Indonesia), terang benderang.






Leave a Reply