Pidato Peringatan 80 Tahun UUD 1945-18 Agustus 2025: Kembalikan Mukadimah dan UUD 1945 Piagam Jakarta, 22 Juni 1945

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Pergi ke pasar membeli terasi,
Jangan lupa bawa petai.
Alhamdulillah hari kemerdekaan bangsa direstui,
Astaghfirullah esoknya ruh Piagam Jakarta diganti.

Sejarah panjang umat islam dan bangsa Indonesia menyisakan salah satu babak penting dalam perjalanan relasi antara Islam dan negara: lahirnya Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Piagam ini menjadi fondasi awal dari rumusan dasar negara, sekaligus menyimpan jejak penting aspirasi umat Islam dalam mewarnai arah Indonesia merdeka.

Pesan terpenting salah-satunya bahwa ‘tujuh kata’ itu memberi konsekuensi ‘bahwa Negara RI berkewajiban menjalankan syariat Islam dalam berpemerintahan dan bernegara dan melindungi rakyat bergama Islam dalam menjalankan syariat islam tersebut.

Sejarawan publik melihat dalam kerangka politik historiografi, bahwa ada empat hal penting yang kiranya menjadi bahan kajian Bersama untuk menemukan hal yang benar dari sejarah bangsa kita yang penuh dengan heroisme sekalgus tragisme dan paradoksal.

Sel tahanan Banceuy berukuran (1,5 x 2 m2), disinilah Ir. SOEKARNO, dipenjara tanpa pengadilan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda selama 1,2 tahun pada tahun 1930.Saat itu melakukan pembelaan di depan hukum dg judul pledoinya Indonesia Menggugat (Bandung 18/8/2025)

Pertama, cacat sejarah.

Sejak awal, ada perubahan tergesa-gesa terhadap Piagam Jakarta. Mohammad Natsir mengingatkan dengan ungkapan yang tajam: “17 Agustus 1945 Alhamdulillah, 18 Agustus 1945 Astaghfirullah.” Itu adalah jejak luka sejarah yang harus kita akui.

Kedua, cacat logika sejarah

Menghapus tujuh kata Piagam Jakarta sering dibenarkan dengan alasan persatuan. Padahal, logika itu lemah, sebab kalimat “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sama sekali tidak merugikan umat lain, justru menjamin kebebasan masing-masing pemeluk agama.

Ketiga, mitos sejarah.

Kita dijejali mitos bahwa Piagam Jakarta akan memecah belah bangsa. Padahal yang memecah belah justru politik yang abai pada keadilan sosial, demokrasi yang dikuasai oligarki, dan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Keempat, penguburan sejarah

Piagam Jakarta kerap dikubur dalam diam, seolah tidak pernah ada. Padahal ia adalah ruh asli yang melahirkan Indonesia merdeka. Menguburnya berarti menghapus separuh jiwa bangsa.

Hadirin sekalian, Delapan puluh tahun UUD 1945 harus menjadi momentum koreksi sejarah. Kita harus berani menghidupkan kembali ruh konstitusi, bukan hanya pasalnya. Kita harus jujur bahwa dasar negara dengan tujuh kata itu adalah bagian sah dari perjalanan bangsa, yang bila ditegakkan tidak akan merugikan umat lain, justru memperkuat persatuan dan moralitas kebangsaan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =