Islam Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Secara Merata dan Berkelanjutan

Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Beberapa waktu lalu pipa PDAM jebol di Jalan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, yang diduga akibat perubahan kontur tanah. Hal ini diungkapkan Dirut Perumda Tirtawening, Sonny Salim. (jabarekspres.com,7 Juni 2024)

Jebolnya pipa PDAM harus menjadi catatan bagi pemerintah untuk lebih teliti lagi ke depannya jangan sampai terulang kembali, tidak hanya di daerah tersebut tapi juga daerah lainnya yang ada di Jabar bahkan di Indonesia secara keseluruhan. Karena air merupakan kebutuhan vital yang sangat diperlukan masyarakat setiap hari dan termasuk kepemilikan umum.

Faktanya secara global, selama ini pengelolaan air belum lepas dari kapitalisasi dan eksploitasi, hal ini terlihat dari diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pihak pemilik modal, atau oleh negara, tetapi menggunakan skema hitung dagang alias barang komersial laiknya korporasi.

Maraknya perusahaan-perusahaan air minum yang menguasai sumber-sumber mata air. Sehingga untuk mendapatkan air yang layak konsumsi, maka rakyat harus membelinya kepada perusahaan-perusahaan air secara berbayar, yang telah diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air pada masyarakat. Di pihak lain, tidak sedikit wilayah-wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih, bahkan kendala peralatannya seperti pipa-pipa bermasalah.

Berbagai problem yang menyebabkan terbatasnya sumber air luput dari perbincangan. Pembahasannya hanya seputar efektifitas pengelolaan dan pemanfaatan air dan menyolusi dengan proyek-proyek yang berbau kapitalisasi air, justru malah menambah beban masyarakat dan merusak air.

Pembangunan dengan paradigma liberalisme tanpa memperhatikan lingkungan secara masif dilakukan sehingga menimbulkan bencana global terkait air. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem, faktanya telah membuat lahan hijau atau bukaan lahan semakin berkurang dan beralih fungsi.

Di samping itu, praktik deforestasi abai terhadap konservasi terus berlangsung nyaris tanpa bisa dikendalikan, yang berakibat pada tanah akan kehilangan daya ikat terhadap air sehingga banjir atau bencana kekeringan silih berganti.

Pandangan Islam

Islam menjadikan air termasuk kepemilikan umum yang pengelolaannya ditangani secara penuh oleh negara dan dilarang bagi individua tau swasta untuk memilikinya, hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad, yang menyatakan perserikatan kaum muslimin pada tiga hal yakni air, padang rumput dan api.

Hadis ini menetapkan bahwa manusia, baik muslim maupun non muslim, berserikat dalam ketiga hal itu, termasuk di dalamnya air yang mengalir di sungai, lembah, laut dan sebagainya. Pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan udara dan matahari, semua rakyat berhak atasnya.

Dalam hal ini, negara wajib mengelola kepemilikan umum, supaya terpenuhi kebutuhan setiap individu rakyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. riwayat al-Bukhari dan Musim, “Imam atau pemimpin laksana pengembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap hewan gembalaannya (atau rakyatnya).”

Oleh karenanya, negara berparadigma Islam akan melakukan berbagai cara yang disyariatkan agar keberadaan sumber daya air tetap terpelihara dengan baik dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada seorang rakyat pun yang kesulitan untuk memanfaatkannya, karena negara mengelola secara penuh dan mendistribusikannya pada seluruh wilayah.

Negara melarang berbagai aktivitas monopoli yang bisa menghalangi rakyat untuk mendapatkan kebutuhannya sehari-hari, bahkan akan diberi sanksi secara tegas bagi mereka yang berani melakukannya.

Politik air pada masa kejayaan Islam dikenal sangat hebat dan terintegrasi secara sistemik dengan bidang lainnya, seperti sistem ekonomi, pemerintahan, keuangan/baitulmal, pertahanan keamanan, hukum atau sanksi, dan sebagainya.

Perairan memiliki fungsi sebagai sumber kebutuhan vital rakyat, sarana transportasi, basis pertahanan, yang harus diperhatikan. Berbagai infrastruktur, para ahli kompeten dan berbagai teknologi lainnya yang dibutuhkan akan dibiayai dari baitulmal, seperti pipa-pipa yang menghubungkan dari sumber air sampai pada masyarakat, proses pembersihan air dari segala bentuk bakteri yang membahayakan, dan sebagainya.

Khalifah Umar bin Khathab misalnya, pernah menginisiasi pembangunan kanal di kota Kairo yang menghubungkan Laut Merah dan Sungai Nil untuk menyelesaikan masalah transfer pasokan ke dan dari Arab. Di bawah kawalan Amr bin Ash ra., kanal sepanjang 138 km ini bisa selesai dibangun dalam waktu enam bulan yang dikenal dengan nama Kanal Amirulmukminin. Dalam ekspedisi pertamanya, kanal ini dilewati oleh 20 kapal bermuatan 6.000 meter kubik biji-bijian dalam perjalanan ke pelabuhan Arab.

Khalifah Harun ar-Rasyid telah membangun waduk di bawah tanah sebagai penampung air hujan dan juga jalur transportasi perdagangan di kota Ramla. Saat ini waduk tersebut masih memberi manfaat bagi penduduk kota dan menjadi situs sejarah yang dikagumi dunia.

Khalifah Fannakhusru bin Hasan (324-372 H/936-983 M) populer dengan nama Adud ad-Daulah, dikenal sebagai khalifah pembangun bendungan karena pada masanya banyak bendungan dibangun untuk mencegah krisis air.

Pada masa Sultan An-Nuwayri dan Sultan Al-Makrizi, sungai-sungai besar di wilayah kekuasaannya mendapat perhatian besar. Semisal sungai Nil di Mesir yang dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Begitu pun para penguasa dari dinasti Ayyubid dan Mamluk. Mereka melakukan pembersihan sungai, memperbaiki dam dan pengerukan kanal. Negara dalam hal ini mengupah tenaga pengawas maupun konsultan professional.

Semua ini merupakan refleksi dari fungsi kepemimpinan dalam Islam yang tegak berdasarkan asas keimanan dan pelaksanaannya dibimbing syariat. Para pemimpin dalam sistem Islam benar-benar akan memfungsikan dirinya sebagai pengurus (raa’in) sekaligus penjaga (junnah) bagi seluruh rakyat, karena kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Sehingga pemenuhan kebutuhan pokok rakyat termasuk air, dapat terpenuhi dengan baik.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 1 =