Childfree dalam Pandangan Islam
Oleh:
Nadini Az Zahra
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Terasjabar.co – Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pilihan hidup seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak secara sengaja. Keputusan ini bisa didasarkan pada berbagai alasan, termasuk pertimbangan karier, preferensi gaya hidup, kebebasan pribadi, atau alasan-alasan pribadi lainnya.
Pasangan yang memilih childfree secara sadar memilih untuk tidak menjadi orang tua dan mengarahkan hidup mereka tanpa tanggung jawab langsung terhadap anak-anak. Ini mencerminkan variasi dalam pandangan dan pemilihan jalan hidup, di mana seseorang atau pasangan mengutamakan kebebasan dan kebahagiaan dalam bentuk yang berbeda.
Childfree merupakan fenomena di mana individu atau pasangan secara sadar memilih untuk tidak memiliki anak. Keputusan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk preferensi pribadi, pertimbangan keuangan, kekhawatiran profesional dan kekhawatiran lingkungan.
Data menunjukkan bahwa jumlah anak yang tidak memiliki anak semakin meningkat di beberapa negara. Misalnya, penelitian menunjukkan bahwa jumlah pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak meningkat di Amerika Serikat dan Eropa. Faktor-faktor seperti keseimbangan kehidupan kerja, dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dapat mempengaruhi keputusan ini.
Secara global, beberapa negara mengalami penurunan angka kelahiran, sebagian karena pilihan pasangan memilih keluarga yang lebih kecil atau bahkan tanpa anak. Meski demikian, childfree tetap menjadi fenomena yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan budaya di masyarakat.
Dalam Islam, keputusan untuk memiliki anak atau tidak seharusnya dipertimbangkan dengan penuh tanggung jawab. Sementara Islam mendorong umatnya untuk beranak cucu dan membangun keluarga, ada pemahaman bahwa setiap pasangan memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terkait hal ini. Namun, penting untuk mempertimbangkan tujuan pernikahan, tanggung jawab terhadap keturunan, dan nilai-nilai moral dalam konteks ajaran Islam. Diskusi lebih lanjut dengan seorang ulama atau ahli agama Islam dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang hal ini.
Kebebasan Berkeluarga dalam Islam
Dalam Islam, Islam menghormati kebebasan keluarga dan menekankan tanggung jawab keluarga. Meskipun istilah “tidak memiliki anak” tidak secara eksplisit disebutkan dalam ajaran Islam, semua pasangan mempunyai hak untuk memutuskan bersama berapa jumlah anak yang ingin mereka miliki. Keputusan tersebut sebaiknya didasarkan pada kesejahteraan keluarga dan kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Pemahaman terhadap childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak seharusnya tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan etika Islam. Penting untuk dicatat bahwa meskipun Islam menekankan pentingnya pernikahan dan keluarga, tidak ada kewajiban agama yang memerintahkan setiap pasangan untuk memiliki anak. Kebebasan berkeluarga dalam Islam mencakup hak pasangan untuk membuat keputusan yang bijak mengenai keluarga mereka, termasuk pilihan untuk tidak memiliki anak, asalkan keputusan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Pentingnya komunikasi dan keterbukaan antara suami istri dalam membuat keputusan keluarga ditekankan dalam ajaran Islam. Keputusan untuk tidak memiliki anak seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang matang terkait kesejahteraan keluarga dan kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab agama dan sosial.
Dari sisi kebebasan anak, pasangan muslim yang memilih jalan ini diharapkan tetap memegang teguh nilai-nilai moral dan etika Islam serta aktif memberikan kontribusi kepada masyarakat secara positif. Hal ini termasuk mendukung anak-anak yang membutuhkan dan bertindak sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, meskipun kita tidak memiliki keturunan langsung. Islam memberikan prinsip kebebasan berkeluarga yang diakui sebagai hak setiap individu.
Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam Q.S. Al-Baqarah 2:187 menunjukkan bahwa kesehatan fisik dan mental perlu dipertimbangkan dalam hubungan suami-istri, memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat keputusan berdasarkan kondisi kesehatan atau kebutuhan keluarga.
Tanggung Jawab Moral Terhadap Keturunan
Sementara Islam menghargai kebebasan berkeluarga, ajaran agama ini juga menekankan tanggung jawab moral terhadap keturunan. Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam Q.S. Al-Baqarah 2:233 menunjukkan bahwa pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak ditekankan, namun tidak secara eksklusif melalui keberadaan fisik. Konsep ini dapat membuka pintu bagi pasangan yang memilih jalur pengasuhan yang berbeda atau mengalokasikan perhatian mereka pada bentuk tanggung jawab lain dalam masyarakat.
Pemahaman Terhadap Tujuan Pernikahan
Penting untuk dicatat bahwa pemahaman terhadap tujuan pernikahan bersifat pribadi dan dapat bervariasi di antara pasangan. Keputusan childfree seringkali merupakan refleksi dari nilai-nilai, aspirasi, dan kebutuhan pasangan tersebut, yang harus dihormati dalam konteks pluralitas pandangan hidup. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya tentang perluasan keturunan, tetapi juga membentuk keluarga yang penuh kasih dan penuh tanggung jawab.
Yang dimana terdapat pada Q.S. Ar-Rum 30:21 menjelaskan bahwa dalam pasangan suami-istri, terdapat tanda-tanda kebesaran Allah, termasuk rasa cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memiliki anak bisa mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap tujuan pernikahan dalam Islam, di mana pasangan bekerja bersama untuk mencapai kebahagiaan dan keberkahan hidup bersama.
Konteks Sosial dan Ekonomi
Penting untuk mencermati konteks sosial dan ekonomi dalam keputusan untuk menjadi childfree. Islam memahami bahwa kondisi kehidupan dapat berubah, dan pasangan mungkin harus menyesuaikan keputusan mereka dengan realitas yang dihadapi.
Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “نَكِحُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah orang yang penyakitnya membuatmu takut akan keturunan dan nikahilah orang yang subur dan penyakitnya tidak membuatmu takut akan keturunan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dianggap hasan shahih).
Hadis ini menekankan pentingnya memilih pasangan hidup yang sehat secara reproduktif, memperhatikan kemampuan untuk berketurunan, dan menjaga kelangsungan keturunan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan agar pernikahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keberlanjutan keturunan, sehingga umat Islam dapat menjadi umat yang banyak jumlahnya di hari kiamat. Dan di Hadis ini menunjukkan bahwa kondisi kesehatan dan sosial perlu menjadi pertimbangan serius dalam kehidupan berkeluarga.
Konsultasi dengan Ulama
Meskipun Islam memberikan kerangka pandangan, konsultasi dengan ulama atau ahli agama tetaplah penting. Diskusi ini memberikan wawasan dan bimbingan khusus sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing pasangan, memastikan keputusan tersebut diambil dengan kesadaran dan keberkahan.
Jadi, Childfree dalam pandangan Islam melibatkan keseimbangan antara kebebasan berkeluarga dan tanggung jawab moral terhadap keturunan. Keputusan ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap tujuan pernikahan dalam Islam, di mana pasangan bekerja bersama untuk mencapai kebahagiaan dan keberkahan hidup bersama. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta dengan konsultasi dengan para ulama, pasangan dapat menjalani hidup bersama dalam kerangka ajaran Islam dengan penuh kesadaran dan keberkahan.
Leave a Reply