Baru Setujui 9 CDPOB, DPRD: Idealnya Jabar Punya 42 Daerah

Terasjabar.co – Pemprov dan DPRD Jabar telah menyetujui sembilan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). DPRD Jabar pemekaran daerah itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan saat ini jumlah penduduk Jabar hampir 50 juta jiwa. Sedangkan, jumlah daerahnya hanya 27 kota atau kabupaten. Sehingga, lanjut dia, Jabar harus ada pemekaran daerah.

“Memang kalau kita lihat Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur yang jumlah penduduknya hampir sama, tapi mereka memiliki jumlah kabuapaten kota yang lebih banyak daripada kita,” kata Ineu di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Menurut Ineu, agar pelayanan masyarakat berlangsung dengan baik dan melihat letak geografis wilayah Jabar yang cukup luas, Jabar seharusnya memilki 40 hingga 42 daerah.

“Idealnya, kita di (memiliki) 40 hingga 42 daerah, sehingga dalam perjalanan Pak Gubernur periode 2018-2023 ini alhamdulillah bisa selesaikan sembilan CDPOB di seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Ineu.

“Saya berharap, bahwa yang sudah jadi keputusan bersama Pemprov Jabar dan DPRD Jabar bisa disepakati pemerintah pusat, harapan moratorium, segera disepakati. Walaupun prosesnya akan ada kembali pengecekan dan verifikasi kembali dan beberapa ketentuan CDPOB ini,” tambahnya.

Ineu juga membandingkan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang lebih banyak dengan warga Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Papua dapat pemekaran empat provinsi baru, kita kayak Bogor coba, (jika dibandingkan dengan) Babel aja tiga juta (jumlah penduduk Bogor enam juta), Babel itu provinsi cuman tiga juta penduduknya,” tutur Ineu.

Saking padatnya wilayah Jabar, Ineu berharap hal tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat. “Ini masukan buat pemerintah untuk mengkaji moratorium, harapannya segera bisa menindaklanjuti karena ini terus berjalan. Jumlah penduduk kita diperkirakan akan mencapai 50 juta, dengan 27 kabupaten kota, apakah tidak jadi pertimbangan?,” jelasnya.

Ineu menuturkan, CDPOB merupakan upaya agar pelayanan administrasi warga lebih dekat. Pemerintah induk juga diminta untuk memperhatikan CDPOB ketika sudah diverifikasi dan disetujui.

Seperti diketahui, sembilan CDPOB itu di antaranya, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Indramayu Barat. Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Subang Utara.

Belajar Dari Pangandaran

Ineu juga menyebut, sembilan CDPOB ini harus berkaca pada pemekaran Kabupaten Pangandaran. Sebab, Kabupaten Pangandaran bisa mandiri saat akan dilakukan pemekaran.

“Dulu saya lihat banget Pangandaran ketika ngantor di kecamatan, ngantornya walaupun saat ini sudah ada kantornya di tahun kelima,” tuturnya.

Menurut Ineu, pada waktu itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tidak banyak permintaan. “Bukan karena bupatinya sama dengan saya (partainya), saya tanya saya sama Pak Gubernur, saya tanya pak bupati apa yang perlu kami bantu untuk Pangandaran. Karena ada kewajiban provinsi dan pemerintah induk untuk membantu,” tuturnya.

“Pak Bupati waktu itu bilang, nggak papa ngantor di kecamatan, waktu itu di Parigi, tapi tolong bantu fasilitas masyarakat supaya tidak kalah, pemerintah induk dan kami ciptakan Pangandaran sebagai daerah wisata. SDM dan pendidikan dibantu oleh kami,” tambahnya.

Meski demikian, Ineu juga mengapresiasi sembilan CDPOB yang telah disepakati karena telah menyiapkan lokasi untuk pusat pemerintahan dan ibu kota. “Saya bersyukur sekarang CDPOB sudah siapkan kantor pemerintahan, atau ibu kota di. Misal, Subang Utara sudah ada gedung milik Pemerintah Subang yang bisa digunakan untuk kantor Subang Utara siapkan semua kantor pemerintahannya,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 − 2 =