Bapenda Jabar Catat Pendapatan Daerah Triwulan I/2023 Lampaui Target

Terasjabar.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat realisasi pendapatan pada triwulan I tahun 2023 mencapai Rp 7,65 triliun, melebihi target yang ditetapkan yakni Rp6,93 triliun dan capaian periode yang sama tahun 2022.

“Target awal pendapatan pada triwulan I Tahun 2023 ini ialah sebesar Rp 6,93 triliun. Alhamdulillah hingga 31 Maret pendapatan pada triwulan pertama mencapai Rp 7,65 triliun, target terlampaui,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Kamis (6/4/3023).

Ia menuturkan salah satu sektor yang meningkat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai sebesar R p2,23 triliun hanya dalam tiga bulan pertama di 2023 atau naik sekitar Rp 213 miliar dari tahun lalu.

“Nilai pendapatan ini sudah setara 25,08 persen dari target di angka Rp 8,90 triliun,” kata dia.

Dia mengatakan secara keseluruhan, capaian untuk triwulan I Tahun 2023 tersebut didapatkan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 4,911 triliun.

Kemudian Pendapatan Transfer yang mencapai Rp 2,74 triliun, serta lain-lain dari Pendapatan yang Sah di angka Rp 1,79 triliun.

“Pendapatan untuk triwulan I ini sudah mencapai 22,40 persen dari target Bapenda Jabar pada 2023, apresiasi untuk semua pihak, termasuk pegawai yang sudah bekerja keras,” kata Dedi.

Dalam hitungan persentase, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tertinggi di mana sudah mencapai 32,79 persen dari target 2023.

Sementara yang paling kecil adalah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu 0,01 persen, hal ini disebabkan RUPS BUMD Jabar baru berlangsung April ini.

“Momentumnya sedang baik, mudah-mudahan hal ini terus tetap terjaga. Kami tentu akan berupaya bisa mencapai target yang ditetapkan pada 2023 yang totalnya mencapai Rp 34,15 triliun,” kata Edi Taufik.

Beberapa inovasi layanan sudah dilakukan, di antaranya membuat Tax Center sebagai upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran, dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi.

Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada dua hal, yaitu operasionalisasi Sim-C (Samsat Information Center) dengan aktivasi layanan 24 jam pada nomor 150410 dan layanan berbasis chatbot pada nomor 081122301818.

Selain itu, Tax Center juga untuk pengembangan kompetensi SDM Layanan seiring dengan upaya Reformasi Birokrasi di daerah.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *